Oleh: Habib Ali Khaidir Al Kaff, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fenomena donor Air Susu Ibu atau ASI yang kian marak, baik melalui komunitas maupun media sosial, memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait hukumnya dalam pandangan Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff menegaskan, hukum donor ASI secara umum adalah mubah atau diperbolehkan.
Hal itu, selama memenuhi sejumlah ketentuan syariat yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan (mahram).
“Al-Qur’an dan Sunnah membolehkan menyusui anak dari wanita selain ibunya. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam sendiri pernah disusui ibu susu. Namun, hal ini bisa menimbulkan dampak hukum, yakni hubungan mahram karena persusuan,” jelas Habib Ali.
Ia menjelaskan, dalam Islam, menyusui anak lain bisa menciptakan hubungan radha’ah atau kekerabatan susuan.
Baca juga: Kesepakatan Tercapai untuk Perekrutan Ketujuh Arsenal, Bintang Sempurna Ingin Gabung Arteta
Baca juga: Nelayan Hilang Saat Memancing di Perairan Marabatuan Kotabaru, Polisi Sebut Ada Riwayat Penyakit Ini
Konsekuensinya, anak-anak yang disusui wanita yang sama bisa menjadi mahram satu sama lain, sehingga diharamkan untuk menikah.
Oleh karena itu, ia mengingatkan sejumlah syarat yang harus diperhatikan dalam praktik donor ASI. Seperti umur anak, jumlah susuan dan identitas jelas.
Penyusuan yang bisa menimbulkan hubungan mahram berlaku bagi anak di bawah usia dua tahun.
Selain itu, terdapat perbedaan pendapat ulama. Namun sebagian besar menyepakati, minimal lima kali susuan yang mengenyangkan dapat menimbulkan status haram.
“Tak kalah penting, identitas pendonor dan penerima ASI diketahui dengan jelas. Hal ini demi menghindari kebingungan di masa depan, terutama dalam urusan pernikahan,” tuturnya.
Habib Ali juga menegaskan, donor ASI memiliki nilai kebaikan sendiri, yakni sebagai bentuk tolong-menolong terhadap sesama, khususnya bayi yang tidan bisa mendapatkan ASI dari ibunya secara langsung.
“Donor ASI adalah bentuk kepedulian dan amal kebaikan. Namun, jangan sampai niat baik ini malah menimbulkan masalah syar’i di kemudian hari karena kurangnya keterbukaan dan kehati-hatian,” katanya.
Ia menutup penjelasan dengan penegasan, donor ASI boleh dilakukan. Namun sangat disarankan untuk diiringi dengan pencatatan dan keterbukaan informasi identitas persusuan, baik yang menyusui maupun disusui, demi menjaga kemaslahatan di masa depan.
Perlu Edukasi Cukup
Ibu dua anak di Banjarmasin, Nurhidayati pernah mengalami masa sulit saat anak pertamanya lahir.
Produksi ASI-nya sempat tersendat di hari-hari awal melahirkan hingga seorang teman menawarkan bantuan donor ASI.