Serambi Ummah

Kiprah H Nurkhalis Jadi Penghulu 23 Tahun di Kotabaru: Tanamkan Kesiapan Mental

Penulis: Muhammad Tabri
Editor: Mariana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIPRAH PENGHULU - Ilustrasi nikah massal yang berlangsung di KUA Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (22/7/2025). Berkiprah sepanjang 23 tahun sebagai penghulu, bukanlah waktu yang singkat bagi H Nurkhalis, Kepala KUA Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berkiprah sepanjang 23 tahun sebagai penghulu, bukanlah waktu yang singkat bagi H Nurkhalis, Kepala KUA Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dari jam terbang yang tinggi dan berbagai pengalaman, dirinya kini dinilai jadi satu di antara penghulu senior di Kotabaru.

Bahkan, Nurkhalis kini dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Seluruh Indonesia (APRI) Kotabaru.

Bagaimana Nurkhalis menjalankan tugas abdi negara sebagai penghulu dan bagaimana kehidupannya dalam berdakwah dalam membantu menyebarkan nilai-nilai kebenaran dalam Islam. 

Berikut beberapa petikan wawancara dengan H Nurkhalis.

Baca juga: Prabowo Hapus Vonis Tom Lembong, Ampuni Hasto Kristiyanto

Baca juga: Hukum Donor ASI, MUI Banjarmasin: Boleh Asal Identitas Jelas

Apa saja kesan yang paling menarik sepanjang pengalaman menikahkan calon pengantin (catin)?

Pernah saya menikahkan catin pada suku tertentu, namun setelah satu minggu berikutnya dia datang ke kantor ingin menyatakan perceraian, tentu saja saya kaget.

Alasan dia, setelah dia menelpon kakeknya dan dihitung nama dan tanggal pernikahannya, antara mereka tidak cocok dan harus dipisahkan. Jika mereka masih meneruskan perkawinannya, satu di antara mereka akan celaka.

Hal apa yang paling ditanamkan bagi catin untuk membina keluarga?

Tentu saja disamping kesiapan lahir juga kesiapan mental. Kita tidak hidup di zaman orang-orang tua yang masih sederhana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sekarang pola hidup konsumtif bahan cenderung hedonistik menjadi gaya masyarakat. Banyak pasangan yang tidak bisa membedakan mana kebutuhan mana keinginan.

Dan hal ini tidak diimbangi dengan penghasilan mereka yang sangat berpengaruh dalam kehidupan berumah tangga.

Fenomena apa yang paling mendasar yang saat ini di Kotabaru masih ada dan perlu lebih sosialisasi ke masyarakat, (mungkin seperti nikah di usia anak atau nikah siri)?

Fenomena nikah tidak tercatat memang tidak bisa lepas dan tuntas, terutama sejak diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan batas usia minimal perkawinan, yaitu menaikkan batas usia minimal bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Jika usia sebelumnya ketika batasan usia masih 16 tahun atau dibawah itu saja masih ada saja yang menikah terlebih usianya dinaikkan menjadi 19 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini