"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," urai Kapolres.
Dari delapan tersangka, dijelaskan Kapolsek Martapura Kota, Iptu M Zulkifli, mayoritas rekan atau teman-temannya dan sebagian ada hubungan keluarga.
Adapun terkait kasus dugaan prostitusinya akan didalami dan dalam penyelidikan.
"Mohon doanya mudah-mudahan kita bisa ungkap dugaan prostitusi online-nya ini," kata Kapolsek. (lis)