BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berusia 53 tahun berinisial Rj ditangkap polisi di kawasan Jalan Darma Bakti IV, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (28/7/2025) lalu.
Dari tangan Rj, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,99 gram yang dibungkus dengan tisu putih dan lakban hitam. Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana depan kiri yang dikenakan tersangka saat penangkapan berlangsung.
Baca juga: Penumpang Mobil Travel Bawa Puluhan Gram Sabu, Mencoba Kabur Saat Diadang Petugas di Tabalong
Baca juga: Polres Banjar Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan Maut di Sungaisipai, Berawal Booking Cewek
“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, Selasa (5/8/2025).
Rj yang diketahui berdomisili di Kompleks Bumi Jaya, Pemurus Baru, atau di Desa Sungai Tabukan, Hulu Sungai Utara, kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di kota ini,” pungkasnya. (sul)