Kabar Kaltim
Ini Alasan Anggota DPRD Kaltim Sampai Ragukan Mahasiswa Unmul Inisasi Rakit Bom Molotov
Ini alasan nggota DPRD Kaltim sampai ragukan mahasiswa Unmul inisasi rakit Bom Molotov.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Menurut Castro sapaan akrabnya, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.
“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik. Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata Castro, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.
Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.
Polisi Masuk Kampus Disorot
Penangkapan mahasiswa Unmul dalam temuan bom molotov ini menjadi sorotan juga lantaran polisi masuk ke kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bebas dari aparat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Jelang aksi demo 1 September, polisi mengamankan 22 mahasiswa di kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris Nomor 89, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dalam operasi senyap pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Masuknya polisi ke kampus Unmul ini menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mendampingi mahasiswa dan pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengatakan tindak sweeping Polresta Samarinda untuk menertibkan mahasiswa yang anarkis saat melakukan aksi dan dilakukan di lingkungan kampus perlu dikaji lebih mendalam.
"Makanya ini yang harus kita uji, apakah benar.
Tangan Tetap Diborgol, Tersangka Ikut Blender Barang Bukti 2 Kg Sabu di Polresta Samarinda |
![]() |
---|
Aparat Ciduk Mahasiswa Diduga Racik Molotov, Wakil Rektor: Tak Ada Pemberitahuan ke Kampus |
![]() |
---|
Empat Mahasiswa Diduga Inisiasi Rakit Bom Molotov, Ini Respon Anggota DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Belum Dievakuasi, Ini Kondisi Mobil yang Tertimbun Longsor di Batu Ampar Balikpapan |
![]() |
---|
Disambut Dekan, 18 Mahasiswa di Kaltim Dipulangkan karena tak Terlibat Perakitan 27 Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.