Berita Banjarmasin
Bonus Atlet Paralympic Diduga Dipotong 15 Persen, Dua Pengurus NPC HSU Disidang
Diduga potong bonus atlet berprestasi, dua pengurus NPC HSU menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).
Saderi yang saat itu menjabat Plt Ketua NPC HSU dan Febrianty selaku Sekretaris NPC HSU didakwa memotong dana hibah berupa bonus atlet berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy bersama dua hakim anggota, keduanya tampak duduk berdampingan di depan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU mendakwa keduanya telah memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp330 juta.
“Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” jelas JPU Fitra usai sidang.
Baca juga: Kisah Ajaib Bayi Terseret Angin Puting Beliung di Gambut Banjar, Ditemukan Selamat dan Sedang Tidur
Baca juga: Lowongan Kerja PT Adaro Energy, Terbuka Untuk Empat Posisi Ini, Penempatan Kalsel dan Kalteng
Ia menyebut, dana hasil potongan juga mengalir ke delapan orang lainnya, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.
Senada, JPU Bimo menegaskan bonus yang berasal dari dana hibah itu seharusnya menjadi hak atlet justru dipotong oleh pengurus.
“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” ujarnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. Majelis hakim akan menindaklanjuti keberatan tersebut dalam agenda sidang berikutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
NPC HSU
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
dana hibah
bonus atlet berprestasi
Banjarmasinpost.co.id
Kejari HSU
| Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Hermi Tertunduk Lesu Saat Dituntut JPU 8,5 Tahun |
|
|---|
| Cek Harga dan Stok Bapokting, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Lahan Trotoar |
|
|---|
| Tertibkan Pedagang di Trotoar, Dishub Banjarmasin Ajak Komunikasi dan Sosialisasi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Pelanggan Meluber ke Trotoar, Pemilik Kedai Kopi di Banjarmasin Ini Sebut Tak Ada Komplain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.