Berita Banjarmasin

Bonus Atlet Paralympic Diduga Dipotong 15 Persen, Dua Pengurus NPC HSU Disidang

Diduga potong bonus atlet berprestasi, dua pengurus NPC HSU menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soelaiman
JALANI SIDANG - Dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Febrianty Rielena Astuti saat berdiskusi dengan terdakwa hukumnya, Selasa (30/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).

Saderi yang saat itu menjabat Plt Ketua NPC HSU dan Febrianty selaku Sekretaris NPC HSU didakwa memotong dana hibah berupa bonus atlet berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy bersama dua hakim anggota, keduanya tampak duduk berdampingan di depan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU mendakwa keduanya telah memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp330 juta.

“Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” jelas JPU Fitra usai sidang.

Baca juga: Kisah Ajaib Bayi Terseret Angin Puting Beliung di Gambut Banjar, Ditemukan Selamat dan Sedang Tidur

Baca juga: Lowongan Kerja PT Adaro Energy, Terbuka Untuk Empat Posisi Ini, Penempatan Kalsel dan Kalteng  

 Ia menyebut, dana hasil potongan juga mengalir ke delapan orang lainnya, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.

Senada, JPU Bimo menegaskan bonus yang berasal dari dana hibah itu seharusnya menjadi hak atlet justru dipotong oleh pengurus.

 “Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” ujarnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. Majelis hakim akan menindaklanjuti keberatan tersebut dalam agenda sidang berikutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved