Berita Banjarmasin

Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkus plastik, yang di dalamnya berisi lima paket narkoba jenis sabu.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Ratino Taufik
Humas PN Banjarmasin untuk Bpost
SIDANG NARKOBA - Amrozy alias Raji saat menjalani sidang perdana kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (27/10/2025). 

Terdakwa mengaku mendapatkan upah senilai Rp 5 Juta, untuk per 1 Kg narkoba yang akan ia bawa.

Karena perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan kedua.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved