Berita Tabalong

Ambil Pesanan Sabu, Warga HSU Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Tepi Jalan

Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk pelaku HA karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. 

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI-Barang bulti pelaku HA (24), warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kini diamankan di Polres Tabalong karena kasus sabu, Kamis (30/10/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - Datang ke Kabupaten Tabalong, HA (24), warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), justeru diciduk aparat kepolisian. 

Pria ini diamankan polisi saat berada di tepi jalan Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Selasa (28/10/2025) malam.

Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk pelaku HA karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Kamis (30/10/2025) siang, membenarkan telah mengamankan pelaku HA dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Tiga Mengundurkan Diri karena Pindah Domisili

Baca juga: Beredar Informasi Pemenggalan Kepala Anak di Mantewe Tanahbumbu Kalsel, Polisi Pastikan Hoax

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat bersih 1,05 gram, 2 bungkus bekas makanan dan 1 buah gawai berwarna hitam.

Disampaikan Joko, pengungkapan bermula saat warga sekitar tempat kejadian melihat seseorang yang bukan warga mereka dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melaporkan informasi tersebut ke polisi. 

Mendapat informasi tersebut polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian segera menuju ke lokasi yang dimaksud.

Pelaku yang melihat kedatangan polisi sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. 

Saat berhasil diamankan, pelaku mengakui hendak mengambil suatu barang yang dikirimkan melalui pesan singkat. 

Berdasar petunjuk dari pesan tersebut kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu-sabu.

Paketan sabu itu berada di tepi ruas jalan dekat pelaku dan barang itulah yang diduga sebagai pesanan untuk diambil pelaku. 

Dari situlah pelaku HA dan barang bukti langsung diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved