Berita Banjar
2 Tersangka Pembunuhan di Paramasan Dilimpahkan ke Kejari Banjar, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pihak penyidik Polres Banjar limpahkan berkas kasus dan tersangka kasus pembunuhan sadis dilimpahkan ke Kejari Banjar
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan istri kepada suami di hutan Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar kini memasuki babak baru.
Perkara yang sebelumnya ditangani Polres Banjar itu kini telah memasuki Tahap II. Tersangka dua kakak beradik, Fatimah dan Parhan alias Papar resmi diserahakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Progres penangangan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Musafir pada Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut, pelimpahan dilakukan penyidik Polres Banjar setelah perkaranya dinyatakan syarat formil dan material telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kajari mengungkapkan dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan untuk kedua tersangka dengan dakwaan subsidiaritas atau dengan tuduhan berlapis.
“Setelah dilakukan pendalaman kemudian penyusunan surat dakwaan, dakwaannya disusun disusun secara subsidiaritas,” ujarnya.
Baca juga: Motif Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan Banjar Terungkap, Berawal dari Cemburu
Baca juga: Kasus Kepala Pendulang di Paramasan Banjar Terpenggal, 2 Parang dan 1 Belati Jadi Bukti
Dalam dakwaan primair, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana.
Untuk dakwaan subsider, melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji menjelaskan alasan pihaknya memasang dakwaan utama pembunuhan berencana kepada terdakwa.
Ia menyebut, berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, bahwa ada jeda waktu bagi pelaku untuk mempersiapkan perbuatannya.
“Jadi, berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ada tercantum dalam berkas perkara, antara lain surat, saksi, serta ahli, kemudian disesuaikan dengan semua barang bukti, maka kami berkesimpulan terdakwa itu memenuhi dapat dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya.
Radityo tidak menjelaskan secara detail unsur perencanana yang didakwakan, pihaknya memilih untuk menjelaskannya pada saat pembuktian di persidangan.
“Untuk lebih lanjutnya, karena kita menghargai asas praduga tak bersalah dari para pelaku, maka nanti alat bukti itu akan kami sajikan di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pembunuhan atau mutilasi di hutan Dusun Oman, Desa paramasan atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar pada Rabu (16/72025) lalu.
| Respons Disdik Banjar Soal SDN Kertak Hanyar 1-2 Tergenang, Kadis: Akan Dilakukan Revitalisasi |
|
|---|
| Halaman Sekolah Sering Tergenang, Siswa Baru di SDN Kertak Hanyar 1-2 Banjar Terus Menyusut |
|
|---|
| Lapangan SDN Kertak Hanyar 1-2 Banjar Tergenang Sejak Sebulan, Jadi Tempat Bermain Saat Istirahat |
|
|---|
| Mobil Terbalik di Jalan Bypass Martapura, Damkar Banjar Lakukan Evakuasi Tarik Kendaraan dari Parit |
|
|---|
| Biawak Bikin Panik Siswa SDN Keraton 1 Martapura, Tetiba Masuk Halaman Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-kasus-pembunuhan-sadis-di-Paramasan-Atas-Kabupaten-Banjar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.