UMP KALSEL 2025

Buruh Kotabaru Tuntut UMK Rp3,9 Juta, Kadin Kalsel Dukung UMP Pertimbangkan Inflasi

Saat ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 rencananya diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (21/11).

Editor: Irfani Rahman
Dok BANJARMASINPOST.CO.ID
UNJUK RASA (ILUSTRASI)- Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021) lalu 

Lanjutnya, kondisi pengusaha saat ini cukup menantang. Banyak sektor mengalami tekanan dari kenaikan harga bahan baku, biaya logistik, suku bunga yang belum stabil, serta daya beli masyarakat yang masih belum kembali normal.

“Di lapangan, beban energi, pajak daerah, dan persaingan pasar juga semakin ketat.

Kami melihat bahwa dunia usaha sekarang ini membutuhkan ruang bernapas, agar tetap mampu beroperasi dan membuka lapangan kerja,” tukasnya.

Jadi, menurut Shinta, Insya Allah dunia usaha siap, selama rumusan UMP 2026 disesuaikan dengan indikator ekonomi dan kemampuan membayar.  “Bagi kami, UMP harus mencerminkan keseimbangan, layak bagi pekerja, dan masih bisa dipenuhi oleh pengusaha. Kami tidak ingin UMP yang terlalu tinggi justru memicu pengurangan tenaga kerja atau menurunkan produktivitas perusahaan,” papar Shinta.

Ada beberapa sektor yang berpotensi mengajukan dispensasi, terutama UMKM, industri padat karya, dan sektor yang bergantung pada ekspor.

“Mereka merasakan tekanan biaya produksi yang cukup berat. KADIN membuka ruang dialog agar kebijakan UMP tidak memberatkan dan ada mekanisme khusus jika memang diperlukan oleh sektor tertentu,” kata Shinta. (tab/dea)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved