Berita HST
Pemkab HST Masih Menunggu Regulasi UMP 2026 dari Pemerintah Provinsi
DPMPTSPTK HST, Muhammad Syaifullah, S.Sos menjelaskan bahwa HST mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hingga kini masih menunggu terbitnya regulasi resmi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan untuk tahun 2026.
Kepastian penetapan UMP tersebut menjadi dasar bagi HST dalam menentukan kebijakan pengupahan bagi pekerja di daerah.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja DPMPTSPTK HST, Muhammad Syaifullah, S.Sos, saat dikonfirmasin Banjarmasinpost.co.id, selasa, (18/11/2025) menjelaskan bahwa HST mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan angka atau perubahan apa pun sebelum regulasi provinsi diterbitkan.
“Kabupaten HST menggunakan UMP sebagai acuan. Untuk UMP 2026, kami masih menunggu regulasi resmi penetapannya dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Perkelahian Berdarah di Tapin Kalsel Terekam Kamera, Korban Dibacok Berkali-kali
Baca juga: Duel Saudara Kandung di Tabalong Kalsel, Berawal Amukan Kakak Pakai Linggis, Begini Nasib Keduanya
Syaifullah menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan perkembangan pembahasan di tingkat provinsi. Begitu regulasi diterbitkan, DPMPTSPTK HST akan segera mensosialisasikan kepada perusahaan, pelaku usaha, serta serikat pekerja agar implementasinya berjalan lancar.
“Begitu sudah ditetapkan, tentu akan langsung kami sampaikan dan koordinasikan ke seluruh pihak terkait,” imbuhnya.
Ia berharap proses penetapan UMP 2026 dapat segera tuntas sehingga perusahaan maupun pekerja mendapatkan kepastian mengenai kebijakan pengupahan di tahun mendatang.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 mengikuti Upah Minimum Provinsi Kalsel sebesar Rp. 3.496.195.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Menghilang, Kejari HST Keluarkan DPO Atas Pria Ini |
|
|---|
| HKN ke-61, Bupati HST Minta Layanan Primer dan Deteksi Dini Harus Ditingkatkan |
|
|---|
| Tampil di Yogyakarta, Ketua Dekranasda HST Kenakan Sasirangan Bermotif Anggrek dan Ukiran Dayak |
|
|---|
| 27 Warga Binaan Rutan Barabai Kembali ke Masyarakat |
|
|---|
| Operasi Zebra Intan 2025 di HST Segera Berlangsung, Ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20251118_haigridid_Ilustrasi-Uang-11.jpg)