Berita Tanahbumbu

Warga Sungailoban Tanahbumbu Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Korban Disetubuhi di Kebun Karet

Polsek Sungai Loban berhasil membongkar kasus ayah setubuhi anak anak kandung hingga hamil.

Polsek Sungai Loban untuk banjarmasinpost.co.id
MS (61) diamankan pada Selasa (18/11/2025) karena menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku adalah ayah kandung korban.

Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, pelaku berinisial MS (61) diamankan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, di kediamannya di Kecamatan Sungailoban, tanpa perlawanan.

“Kita langsung bergerak cepat dan kita amankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Kity dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Kity menerangkan, korban yang masih berusia 14 tahun mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun terakhir.

Menurut pengakuan korban kepada pihak berwajib, pelaku sering mengajaknya ke ladang karet untuk menyadap. Di lokasi yang sepi itulah, MS diduga melancarkan aksinya. 

Baca juga: Diduga Digelapkan Bendahara,  Dana Rp2,6 Miliar Ternyata Anggaran Uang Persediaan Dinkes Banjarbaru

Awalnya, korban sempat menolak, namun pelaku diduga menggunakan paksaan hingga korban tak berdaya.

Kasus ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan.

Berkat laporan dan respons cepat dari masyarakat dan keluarga, Polsek Sungai Loban bergerak sigap. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kasus ini dilaporkan, petugas berhasil mengamankan MS yang saat itu berada di rumahnya.

“Ini adalah upaya cepat dari Polsek Sungai Loban untuk mengungkap perkara ini dalam waktu singkat dan segera mengamankan pelaku," ujar Kapolsek..

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain, 1 lembar baju dan 1 lembar celana milik pelaku dan 1 lembar baju daster, 1 buah BH, dan 1 buah celana dalam milik korban.

Pelaku MS kini ditahan di Mapolsek Sungai Loban dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/m fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved