Bumi Bersujud

Selesaikan Masalah Tanpa Sengketa, Bupati Tanahbumbu Hadirkan Solusi Lewat Rumah Damai

Posbankum dalam bagian Aksi Rumah Damai diharapkan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus wadah penyelesaian sengketa

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Diskominfo SP Tanahbumbu
RUMAH DAMAI- acara serah terima surat keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Rabu (19/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, menyatakan dukungan penuh terhadap visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Andi Rudi Latif dalam acara serah terima surat keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanahbumbu Tahun 2025, yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Rabu (19/11/2025).

Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka peningkatan integritas dan taat hukum, sebut Bupati, maka kehadiran Posbankum dalam bagian Aksi Rumah Damai ini diharapkan mampu memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

"Saya percaya, dengan komitmen dan semangat bersama, desa/kelurahan di Kabupaten Tanahbumbu akan mampu menjadi desa/kelurahan yang Maju, Makmur dan Beradab," ucapnya.

Serah terima SK dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum
RUMAH DAMAI- acara serah terima surat keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Rabu (19/11/2025).

Posbankum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya seperti advokasi, penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, layanan rujukan advokat, atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, yang dalam sambutannya menyambut baik dengan adanya program Aksi Rumah Damai yang dibangun untuk mendukung visi Bupati Tanahbumbu dalam menciptakan masyarakat yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Dengan inisiasi Bupati Tanahbumbu Andi Rudi Latif, keberadaan Aksi Rumah Damai diharapan menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan tetap sesuai koridor hukum.

Penyerahan sk str posbakum tanbu
RUMAH DAMAI- acara serah terima surat keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Rabu (19/11/2025).

Adapun SK dan Surat Tanda Register Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem kepada Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Aksi Rumah Damai
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved