Berita Banjarbaru

Polres Banjarbaru Gagalkan Remaja Diduga Hendak Balapan Liar di Jalan Trikora Banjarbaru

petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar dengan kendaraan bermotor tidak standar

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Ratino Taufik
Humas Polres Banjarbaru
Tim gabungan dari Polres Banjarbaru mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan balap liar beserta sepeda motor di Jalan Trikora depan Masjid Agung Al Munawarah Banjarbaru, Sabtu (22/11/2025) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejumlah remaja di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan beserta sepeda motor karena diduga hendak melakukan balapan liar, Sabtu (22/11/2025) dini hari.

Mereka diciduk saat berada di kawasan Jalan Trikora depan Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. 

Awlanya, tim gabungan dari Polres Banjarbaru yang dipimpin Piket Pawas Iptu Ketut Sedemen didampingi Pamapta Ipda Rezki dan Piket Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan merespon adanya Laporan Masyarakat melalui Call Center 110 terkait balap liar disana sekitar pukul 00.15 wita

Dari hasil kegiatan, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar dengan kendaraan bermotor tidak standar dan tidak memiliki surat menyurat kendaraan bermotor.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Pemukiman Penduduk di Belakang SMAN 4 Banjarmasin

“Setelah di cek, ada di dapati anak-anak yang di duga akan melaksanakan balap liar. Hal ini terlihat dari motor mereka yg sebagian memakai knalpot brong dan rata-rata tidak memakai perlengkapan seperti tidak memakai spion, tidak membawa identitas diri seperti KTP dan STNK,” kata Piket Panwas, Iptu Ketut Sedemen kepada Bpost, Sabtu (22/11/2025) siang.

Petugas kemudian mengamankan skeitar 8 orang remaja dan 4 unit kendaraan roda 2 yang kemudian dilakukan tindakan berupa tilang oleh Sat Lantas Polres Banjarbaru.

Meski tidak sampai ditahan, para remaja tersebut diminta membuat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan oleh pihak keluarga.

“Tindakan yang diambil adalah dilaksanakan penilangan dan sebagian pembinaan dengan memanggil keluarganya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved