Kolom
Menunggu Undang-Undang Perampasan Aset
Presiden Prabowo meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset yang sudah diajukan tahun 2023 di masa pemerintahan Joko Widodo.
Editor:
Irfani Rahman
Putusan pengadilan yang mengadili permohonan perampasan aset, bukanlah putusan yang menyatakan pelaku terbukti bersalah, yang berisi penghukuman, baik berupa pidana pokok maupun pidana tambahan, melainkan hanya putusan tentang dirampasan aset hasil tindak pidana saja. Apabila dikemudian hari, cukup syarat untuk melakukan peradilan pidana terhadap pelaku tindak pidananya, maka barulah peradilan pidananya dilaksanakan menurut sistem dan mekanisme peradilan pidana sebagaimana mestinya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.