Kolom

Menunggu Undang-Undang Perampasan Aset

Presiden Prabowo meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset yang sudah diajukan tahun 2023 di masa pemerintahan Joko Widodo.

Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Helmi, Pemerhati hukum, alumnus Program Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR. 

Putusan pengadilan yang mengadili permohonan perampasan aset, bukanlah putusan yang menyatakan pelaku terbukti bersalah, yang berisi penghukuman, baik berupa pidana pokok maupun pidana tambahan, melainkan hanya putusan tentang dirampasan aset hasil tindak pidana saja. Apabila dikemudian hari, cukup syarat untuk melakukan peradilan pidana terhadap pelaku tindak pidananya, maka barulah peradilan pidananya dilaksanakan menurut sistem dan mekanisme peradilan pidana sebagaimana mestinya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Renungan untuk TNI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved