Tajuk

Momentum Larangan Thrifting

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting,ini alasannya

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Mariana
FASHION THRIFTING- Beragam jenis fashion thrifting di salah satu Toko kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- MENTERI Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk buatan lokal, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahkan, Purbaya akan memberantas para mafia impor bal pakaian bekas (balpres) atau sumber utama bisnis thrifting yang selama ini merugikan negara. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dan pelanggar tidak hanya diancam hukuman penjara, tetapi juga akan dikenai denda administratif.

Purbaya pun mengaku sudah mengantongi nama-nama pemain impor ilegal tersebut dan mengatakan ke depannya para pelaku itu akan di-blacklist pemerintah, sehingga tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi para pedagang yang biasa menjual barang-barang thrifting, kebijakan ini mengancam usaha mereka. Apalagi, tak sedikit yang sudah lama menekuni bisnis ini dan bergantung pada sektor ini.

Baca juga: Pedagang Thrifting Kalsel Minta Solusi Efek Kebijakan Menkeu Purbaya, Disdag Dukung Pengetatan Impor

Baca juga: Pakar Ekonomi ULM Soal Maraknya Bisnis Thrifting, Sebut Perlu Regulasi Bukan Penghapusan

Namun, bagi pengusaha lokal, kebijakan ini menguntungkan, Mengingat, persaingan produknya dengan barang luar yang cenderung memiliki harga murah bakal berkurang. Apalagi, ada produk luar yang memiliki kualitas lebih bagus tapi murah, meski berstatus barang bekas.

Sementara, bagi konsumen, kebijakan ini memunculkan dilema. Maklum, sebagian mengincar barang thrifting karena menilai barang bekas dari luar cenderung memiliki kualitas lebih bagus dari sebagian produk lokal. Dan, produk luar dengan merk terkenal itu bisa didapat dengan harga murah.

Terlepas dari itu, sebenarnya, ‘larisnya’ produk thrifting ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Mengapa konsumen dalam negeri banyak yang menyukai barang thrifting? Apa yang terjadi dengan produk-produk lokal, kalah kualitas atau lainnya?

Ya, selain melarang bebasnya produk thrifting, pemerintah juga harus mengambil tindakan agar produk-produk lokal memiliki kualitas mumpuni, baik skala UMKM maupun besar. Dengan kualitas mumpuni, diyakini rakyat Indonesia bakal cinta produk lokal. Jika kualitas jelek, secinta apapun dengan Indonesia, bakal mencueki produk lokal.

Sementara, bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga jadi momentum untuk meningkatkan kualitas produk-produknya. Jika sudah memiliki kualitas mumpuni, yakinlah produk lokal itu tak hanya berjaya di Indonesia, tapi luar negeri.

Tak sedikit contoh produk lokal yang kini menembus pasar Internasional seperti Indomie, Eiger, Polygon hingga Buccheri. Bahkan, ada yang menuai pujian dari konsumen luar negeri karena kualitasnya.

Kemudian bagi pedagang thrifting, mulailah untuk melengkapi perizinannya jika mau meneruskan usahanya menjual barang bekas. Selain itu, mulailah menjaring produk lokal yang kualitasnya highclass tapi harga murah untuk dijual ke masyarakat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aneh Tapi Waras

 

Politik Bansos

 

Mengejar Syafaat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved