Gubernur Riau Terjaring OTT

Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Jabat Bupati Indragiri Hilir 2 Periode

Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebelum menjadi gubernur pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) selama dua periode. 

Editor: M.Risman Noor
tribun pekanbaru
Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/11/2025). Profil singkat Abdul Wahid sebelum menjadi gubernur. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai tujuan dibawanya Kepala Dinas PUPR Riau maupun perkara apa yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut.

Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. 

Baca juga: Nasib Honorer di Banjarmasin Usai Gagal Diangkat PPPK, Ada Ingin Pindah Kerja hingga Tetap Coba CPNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Kabar penangkapan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Salah satunya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.

Penangkapan Abdul Wahid ini diduga kuat terkait dengan operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.

Baca juga: Perahu Kecil Ditemukan Tanpa Awak di Sungai Barito, Penangkap Ikan Diduga Tenggelam di Batola

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.

Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. 

Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved