Pemutihan BPJS Kesehatan

Jadwal Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cak Imin Beri Bocoran

Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
PELAYANAN - Pengunjung mendapatkan layanan di gerai BPJS kesehatan yang ada di MPP Kotabaru, Selasa (24/6/2025). Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran. 
Ringkasan Berita:
  • Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.
  • Pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.
  • Untuk bisa aktif kembali, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran.

Ada syarat memang untuk ikut program pemutihan, dimana peserta harus melakukan pendaftaran ulang.

 BPJS Kesehatan membuka jadwal registrasi pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Terekam CCTV Maling di Banjarmasin Bawa Kabur Uang dari Etalase Toko Ponsel, Penjaga Sedang Kencing

Baca juga: Jumlah Uang Diamankan KPK Hasil OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Kumpulan Tiga Mata Uang Dunia

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya.

Anda bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.

Pasalnya,  pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.

Untuk bisa aktif kembali, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” kata Cak Imin.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat agar program jaminan kesehatan nasional kembali menjangkau masyarakat miskin dan pekerja informal.

Baca juga: Kesal Ditegur Putar Musik Terlalu Keras, Tetangga Bunuh Mertua dan Menantu, Rumahnya Diserang Massa


“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai skema pembiayaan, Cak Imin memastikan tanggungan iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” katanya.


Cak Imin menyebut, implementasi program pemutihan akan dimulai pada akhir tahun ini.

 Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.


“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

Baca juga: Pemkab Banjar Gelar Sidak ke Beberapa SPBU, Tidak Ditemukan Lapisan Kandungan Air di Pertalite

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta 
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved