Berita Viral
Murka Mantan Wapres Jusuf Kalla Tanahnya Diserobot, Ini Permainan Lippo Group
Mantan wapres Jusuf Kalla marah. Tanahnya seluas 16,4 hektare diserobot perusahaan besar Lippo Group.
Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi.
Baca juga: Evaluasi Rapat Umum Pemegang Saham, 2 Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan
Di mana eksekusi?
Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi).
Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana.
Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.
Baca juga: Bupati Tapin Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 Senilai Rp 1,4 Triliun
Penjual Ikan
Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan.
Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.
"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD.
| Bayar Rp2,6 Miliar ke 2 Polisi yang Ngaku Adik Kapolri, D Kecewa Anak Tak Lolos Akpol, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Todongkan Pistol ke Kepala Minta Rp1 Miliar, Ini Kronologi Perwira Polisi dan 7 TNI Peras Pengusaha |
|
|---|
| Tubuh Nenek Ditemukan Hangus di Hutan, Ternyata Dibakar Ponakan, Motif Dipicu Dendam Sering Dimarahi |
|
|---|
| Nasib Maling Motor yang Diikat di Tiang Listrik Lalu Dibakar Warga, Ditolak Rumah Sakit, Kini Tewas |
|
|---|
| Sidang Tewasnya Prada Lucky Masih Jalan, Kini Ayah Diperiksa Denpom Kasus Kumpul Kebo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.