Berita Nasional
Cara Cek Tunjangan Seritifikasi Guru November 2025, Tinggak Klik via Gawai
Memasuki November 2025, para guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Simak cara mencek tunjangan dicairkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih di bulan November 2025, para guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)
Simak jadwal dan cara mencek tunjangan dicairkan pada November 2025.
Ikuti langkah-langkah yang bisa dilakukan dan cukup melalui gawai sudah bisa dilakukan.
Tunjangan yang bisa memberi angin segar bagi para guru menjelang akhir tahun 2025.
Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: Dukung Keterbukaan Informasi dan Keandalan Kelistrikan, PLN Kalselteng Raih Penghargaan dari Media
Baca juga: PDAM Tapin Hapus Denda dan Beri Diskon Pemasangan Air Ledeng
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Triwulan I -ASN Daerah: Maret 2025, Non-ASN: April 2025
Triwulan II - ASN Daerah: Juni 2025, Non-ASN: Juli 2025
Triwulan III - ASN Daerah: September 2025, Non-ASN: Oktober 2025
Triwulan IV - ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Tunjangan sertifikasi guru diberikan bagi guru—ASN dan non-ASN—yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang datanya tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara cek tunjangan sertifikasi guru Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025), guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol “Login”.
Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
Cek status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.
Baca juga: Harga Emas di Banjarmasin 12 November 2025, Permintaan Cicil Meningkat Signifikan
Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar. Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memastikan pencairan sesuai jadwal.
Apa itu tunjangan profesi guru (TPG)
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri menjadi tanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Dilansir dari Antara (15/10/2025), program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja para guru di berbagai jenjang pendidikan.
Baca juga: Diusir Istri Usai Rawat Ibu yang Renta, Suami Curhat Sakit Tak Diberi Makan, Kini Ngungsi ke Yayasan
Tujuan utama TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menumbuhkan motivasi, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Guru ASN
Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar. Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu. Memperoleh penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.
Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Baca juga: Pelaksanaan MBG di SMAN 2 Paringin Balangan, Siswa Sebut Bisa Menghemat Uang Saku
2. Guru non-ASN
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan NRG. Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Usia maksimal 60 tahun.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas. Memiliki nilai kinerja minimal “Baik”. Mengajar sesuai rasio guru dan jumlah siswa.
Demikian informasi mengenai cara cek tunjangan sertifikasi guru November 2025.
Sumber : Kompas.com
| Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya, Massa Pro dan Kontra Berdatangan |
|
|---|
| Diaspora Indonesia Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Media Asing Sebut Pemutihan Sejarah |
|
|---|
| Bangun Sistem Peringatan Dini, BBKSDA Riau Pasang GPS Collar Pada Gajah Liar |
|
|---|
| Dua Pelaku Pencurian Sapi di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Nekat Curi Sapi Untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Fakta Sosok Jenderal TNI Sarwo Edhie yang Resmi Pahlawan Nasional: Mertua SBY, Ini Perjuangannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Guru-mengajar-di-SMP-Negeri-9-Banjarbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.