Berita Nasional
Resmi Naikan Insentif Guru Honor, Mendikdasmen Sebut Sudah Ada Kesepakatan dengan Komisi X DPR
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menaikan insentif insentif guru honor sebesar Rp100 ribu.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi guru honorer yang selama ini tetap mengabdi meskipun mendapatkan gaji yang minim.
Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menaikan insentif guru honor sebesar Rp100 ribu.
Dengan adanya kebijakan ini, maka mulai tahun depan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan pihaknya akan menambah besaran tunjangan atau insentif guru honorer pada 2026.
Baca juga: Tidak Sedikit Guru Honor di Banjarmasin Gagal Seleksi PPPK, Wali Kota Yamin Janji Tetap Akomodasi
Rencananya Pemerintah akan menambahkan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 100 ribu.
Pada tahun 2025 guru honorer mendapatkan tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
"Tahun depan, sudah ada kesepakatan dengan Komisi X, tunjangan guru honorer atau insentif itu kita naikkan Rp 100 ribu sehingga mulai tahun depan guru-guru honorer akan mendapatkan insentif sebesar Rp 400 per bulan," kata Muti pada Taklimat Media Capaian Program Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pada tahun 2025, Abdul Muti mengatakan penyaluran insentif guru honorer sudah dilakukan.
Tercatat pada tahun ini insentif yang diberikan untuk guru honorer selama 7 bulan.
"Dalam data itu yang masing-masing guru mendapatkan Rp 300 ribu tahun ini untuk 7 bulan diberikan 1 kali pada bulan Juli yang lalu sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025," jelasnya.
Penyaluran insentif tersebut, kata Abdul Muti, masih akan menggunakan skema yang sama pada tahun 2025
Baca juga: Ririn Bahagia Resmi Dilantik Jadi PPPK, Sejak 2022 Jadi Guru Honor di SMPN 2 Martapura Timur
. Insentif akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer.
"Insentif sebesar 400 ribu per bulan dan itu transfer langsung ke rekening masing-masing guru ini," pungkasnya.
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
 - Masih aktif mengajar.
 - Terdaftar di sistem Dapodik.
 - Mengajar di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau lembaga non-formal seperti PKBM dan SKB.
 - Cara Mengecek Status Pencairan di Info GTK 2025
 
| Ini Alasan Kuat Kementrian Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 88,4 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kebakaran di Tanjung Morowa, Seorang Mahasiswi Kedokteran Tewas Terpanggang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tewas Di Jalur Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Di Garum Blitar Diduga Sengaja Menabrakan Diri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tergelincir Jatuh Ke Jurang Saat Buang Sampah, PNS di Bali Dilarikan Ke Rumah Sakit | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Temuan Bayi Dalam Kotak di Sleman, Ada Surat Permohonan Maaf | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.