Berita Viral

Dokter Muda Bius Lalu Cabuli Tiga Pasien, Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 100 Juta

Dokter Priguna divonis 11 tahun penjara oleh hakim PN Bandung, Rabu (5/11/2025). Dia terbukti rudapaksa tiga pasien RS Hasan Sadikin

tribunjabar.id
BERSALAH - Priguna Anugerah Pratama saat ditangkap polisi dalam kasus rudapaksa tiga pasien. Dokter residen itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap tiga pasien di Jawa Barat
  • Pria yang sebelumnya dokter residen di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu juga harus membayar restitusi atau ganti kerugian kepada tiga korban sebesar Rp 137.879.000.
  • Modus Priguna adalah membius korban lewat suntikan di tangan. Begitu korban pingsan dia lakukan rudapaksa
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tamat sudah karier Priguna Anugerah Pratama. Dokter residen itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

Dokter residen adalah dokter umum yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani pendidikan lanjutan (spesialisasi) di sebuah rumah sakit. 

Selama masa pelatihan ini, mereka memberikan perawatan langsung kepada pasien di bawah pengawasan dokter spesialis (konsulen). 

Baca juga: Dokter Residen Fakultas Kedokteran Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Ini Tindakan Dekan

Ada pun Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap pasien. Dia terbukti bersalah dan menyalahi kode etik kedokteran.

Menurut ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, Priguna disebut menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan terhadap pasien dalam keadaan pingsan atau tak berdaya. 

Priguna juga didenda Rp 100 juta. Bila denda ini tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Vonis itu sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) JPU pekan lalu.

Selain itu, ada tuntutan pidana tambahan untuk membayar restitusi berdasar perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000. 

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Dalam kasus ini ada tiga korban. Pertama FH yang akan mendapatkan Rp. 79.429.000.

Korban kedua, NK, bakal menerima Rp. 49.810.000. Dan ketiga FPA akan mendapatkan  Rp. 8.640.000.

Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga, menyatakan, pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.

"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apa pun itu harus dihargai dan hormati,” ucap Aldi kepada wartawan. 

“Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim," ujarnya.

Diketahui, Priguna sebelumnya dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Pria berusia 31 tahun itu tega melecehkan korban dengan modus pura-pura mengajukan pengecekan darah.

Kala itu, FA sedang menjaga ayahnya yang akan melaksanakan operasi. Priguna pura-pura hendak membantu keluarga pasien untuk persiapan operasi.

"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana korban merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RS Hasan Sadikin,” beber Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip pada Rabu (9/4/2025).
 
“Tersangka PAP meminta korban FA untuk diambil darah, membawa korban dari IGD ke MCHC gedung lantai 7,” tutur Kombes Hendra. 

“Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FA merasakan sakit di bagian tertentu. Kejadian pada tangga 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib tersangka minta korban untuk diambil darah, dan minta korban tidak ditemani adiknya," papar Kombes Hendra. 

Lebih lanjut, penyidik mengurai cara pelaku sebelum melecehkan korban. Yakni belasan kali menusukkan jarum ke tengan korban. Selanjutnya pelaku pun menyuntikan cairan bening ke infus korban.

"Sampai di ruang nomor 711, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali,” ungkap  Kombes Hendra. 

“Percobaan menghubungkan jarum ke selang infus, tersangka menyuntikan cairan bening dan korban merasakan pusing tak sadarkan diri," imbuh Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah tiga jam tak sadarkan diri, korban merasakan hal aneh. Korban mengaku organ vitalnya terasa sakit.

Alangkah terkejutnya korban saat memeriksakan diri ke dokter SPOG bahwa ditemukan sperma di kemaluannya.

"Setelah tersadar, korban diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Sampai di ruang IGD, korban baru sadar saat itu pukul 04.00 WIB. “

“Korban cerita ke ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri. Saat korban buang air kecil korban merasakan perih," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah kejadian itu, korban dan keluarganya pun melapor ke Polda Jabar. (TribunJabar.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved