Berita Viral

Suami Bakar Istri Juga Terluka Saat Tolongi Anak Mereka yang Terkurung Kobaran Api

Seorang suami di Kutai Timur Kaltim nekat membakar istri karena cemburu. Istrinya terluka bakar hingga 81 persen

dok polres kutim
TKP PEMBAKARAN - Tempat kejadia perkara (TKP) suami bakar istri di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang suami di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kaltim berniat membakar istrinya karena cemburu
  • Dia menyiramkan bensin secara membabi buta. Api yang berkobar di rumah itu juga mengepung anaknya
  • Saat menolongi sang anak dari kepungan api, pelaku juga turut terluka bakar

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cemburu bisa membuat seseorang lakukan hal-hal di luar dugaan.

Tak hanya yang bersifat melukai, tapi juga hingga membahayakan nyawa.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Sakit Hati Terus Dibully, Seorang Santri di Bawah Umur Bakar Asrama Ponpes Milik Ulama Ternama

Seorang pria berinisial A (48) diduga membakar istrinya karena cemburu. 

Insiden itu terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 10.50 Wita.

Ulah nekat A itu juga  mengakibatkan dia dan anaknya mengalami luka bakar.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan api hanguskan  sebagian rumah, termasuk pintu kamar dan dinding

AKP Ardian menuturkan, pelaku menyiram bensin ke tubuh istrinya sebelum menyalakan api pakai  korek.

Saat kobaran api menyebar, anaknya juga terkena, dan A mengalami luka bakar di tangan kiri saat berusaha menyelamatkan anaknya.

“Tapi yang paling parah itu istrinya. Anaknya juga terbakar,” sebut Kasat Reskrim. 

Warga segera membawa korban ke Puskesmas Sangatta Selatan, sebelum dirujuk ke RS Meloy Sangatta.

Berdasar laporan medis, istri pelaku, N (35), menderita luka bakar 81persen di sekujur tubuh.

Anak korban mengalami luka bakar tingkat 2A-2B di bokong.

Luka bakar tingkat 2A-2B adalah luka bakar ketebalan parsial yang melukai lapisan kulit luar (epidermis) dan sebagian lapisan kulit tengah (dermis). 

Tingkat 2A umumnya lebih dangkal dan 2B lebih dalam. 

Gejalanya meliputi kemerahan, bengkak, nyeri hebat, dan munculnya lepuhan berisi cairan (bula). 

Lebih lanjut AKP Ardian menegaskan, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan proses hukum masih berjalan.

Motif awal dugaan pelaku adalah cemburu, jadi peringatan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan keselamatan anak.

Untuk diketahui, lama hukuman penjara untuk KDRT bervariasi tergantung tingkat keparahannya. 

Untuk kekerasan fisik, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.

Tapi bisa mencapai 10 tahun jika mengakibatkan luka berat, atau 15 tahun jika menyebabkan kematian. 

Untuk kekerasan psikis, ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara. 

Sementara penelantaran rumah tangga bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara. (TribunKaltim.co)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved