Berita Viral

Bos Emas di Kaltim Dua Kali Ditipu Dua Pria Surabaya, Polisi Imbau Pedagang Gunakan Alat Pendeteksi

Seorang pedagang emas di Penajam, Kaltim, dua kali kena tipu dua pria asal Surabaya. Korban mengalami kerugian hampir Rp 20 juta

|
TribunKaltim.co
EMAS PALSU - Dua pria asal Surabaya (memakai peci putih dan hitam) yang menipu warga PPU dengan emas palsu berhasil diamankan polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Istiqomah (41), pemilik satu toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, rugi hampir Rp 20 juta
  • Dia dua kali ditipu oleh dua pria asal Surabaya, Jawa Timur, yang menjual kalung kemudian gelang emas yang diklaim asli.
  • Tapi saat Istiqomah akan melebur emas tersebut, baru diketahui gelang dan kalung itu bukan emas asli. Dia pun melapor ke polisi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peringatan bagi pedagang perhiasan emas dan juga masyarakat yang kerap menjadikannya sebagai investasi.

Sebaiknya lebih waspada dan ekstra hati-hati saat lakukan transaksi. Terutama ketika jual beli dengan orang yang tak dikenal

Selain itu, pastikan terlebih dahulu emas yang ditawarkan merupakan asli, bukan campuran apalagi palsu.

Akan lebih baik lagi bila menggunakan alat pendeteksi emas terkini.

Baca juga: Awalnya Nasabah Meninggal, Ini Kronologi Terbongkarnya Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan

Karena bila lengah apalagi lalai, bisa seperti yang dialami pedagang emas di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Polres PPU meringkus dua pria asal Surabaya, Jawa Timur. 

Keduanya diduga menipu seorang pedagang emas setempat. Mereka menjual perhiasan emas palsu yang diklaim asli.

Istiqomah (41), pemilik satu toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam itu, 
mengalami kerugian hampir Rp 20 juta.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan membeberkan, pelaku menjalankan aksinya dalam dua kesempatan berbeda pada bulan Juli 2025.

“Pertama pada Kamis, 10 Juli 2025. Pelaku datang ke toko emas membawa kalung emas seberat 10,35 gram dengan kadar 700 merek UBS, disertai kuitansi pembelian dari toko emas lain,” ujar AKP Dian, Minggu (9/10/2025)

“Setelah dicek sekilas tampak asli. Korban kemudian membeli perhiasan itu seharga Rp 10,3 juta,” sambungnya.

Beberapa hari kemudian, saat korban hendak melebur emas tersebut di Kota Balikpapan, dia curiga dan kembali memeriksanya.

Hasilnya, perhiasan yang dikira emas murni ternyata emas palsu.

Nahasnya, korban kembali ditipu pada Senin, 28 Juli 2025.

Kali ini pelaku menjual gelang emas Bangkok Slep kadar 750 merek UBS seberat 9 gram, juga disertai kuitansi pembelian palsu.

Korban membeli gelang itu seharga Rp 9,42 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, gelang tersebut juga ternyata palsu. Jadi total kerugian korban mencapai Rp19,75 juta,” terang Kasat Reskrim.

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni MT (33), warga Wonokusumo, Surabaya, dan MS (52) warga Bulak Banteng, Surabaya.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa dua gelang emas palsu, satu kalung emas palsu, serta dua kwitansi pembelian,” ungkap AKP Dian.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

AKP Dian Kusnawan mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang emas, untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi jual beli emas dari orang yang tidak dikenal.

“Jangan hanya mengandalkan uji gosok atau kuitansi pembelian. Pastikan keaslian emas dengan alat uji yang lebih akurat. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” imbaunya. (TribunKaltim.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved