Breaking News

Berita Nasional

Pelaku Penembakan Warga Sapiria Makassar Dibekuk Polisi, Senapan Angin Jenis PCP Jadi Barbuk

Polisi menetapkan CD sebagai pelau penembakan yang menewaskan Nur Syam alias Cipas (37) warga Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar

Editor: Ratino Taufik
Tribun Timur
TAWURAN MAKASSR - Penembak menewaskan Nur Syam alias Cipas, CD (kaos biru) saat diinterogasi Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/11/2025) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR -  CD (35), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. CD ditangkap bersama barang bukti senapan angin jenis PCP Predator.

Polisi menetapkan CD sebagai pelau penembakan yang menewaskan Nur Syam alias Cipas (37) warga Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Senapan berpendorong peluru gas Co2 250 cc itu, diakui CD digunakan saat tawuran.

Tepatnya di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 16 November 2025.

Saat itu terjadi tawuran, melibatkan kelompok warga Sapiria versus Borta.

CD berada di barisan kelompok warga Borta.

"Isi magazine-nya itu bisa 12 sampai 14 (peluru)," ucap CD saat diinterogasi Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, Iptu Faisal, Jumat (21/11/2025) malam.

Baca juga: Jelang Haul Guru Sekumpul , Hotel dan Penginapan di Martapura Kebanjiran Tamu

Sebelum terlibat perang kelompok warga, sehari sebelumnya CD mengaku mengisi gas Co2 pada senapan tersebut.

"(Akurasinya) bisa sampai 40-60 (meter), kalau terisi ful (Co2)" ungkapnya.

Saat dicek Iptu Faisal, tertulis pada regulator masih terdapat 200 CC, gas Co2 pada senapan berwarna biru itu.

Setahun lebih dimiliki, senapan seharga antara Rp 3,7-7 jutaan itu, kerap digunakan CD berburu ayam hutan di kawasan Malino, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan CD bukanlah warga asli Kampung Borta.

Ia warga luar yang sengaja datang membantu saudaranya di Kampung Borta, saat perang kelompok terjadi.

"Memang dia (CD) ke sana (Borta) diundang keluarganya menjaga keluarganya di sana," ujar Devi.

Lebih lanjut Devi menjelaskan, senapan angin yang digunakan CD, telah dimodifikasi (upgrade).

Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.

"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.

Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.

Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.

"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi

"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, pada 18 November 2025.

Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved