Selebrita

Tindakan Ririn Dwi Ariyanti Usai Jonathan Frizzy Dinyatakan Bersalah dan Divonis 8 Bulan, Ada Pesan 

Ririn Dwi Aryanti setia memantau kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy jelang sidang vonis. Ririn Dwi Ariyanti sempat memberikan pesan ke Ijonk.

Editor: Murhan
Grid.ID | Devi Agustiana
VONIS - Jonathan Frizzy di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025). Tindakan Ririn Dwi Ariyanti Usai Jonathan Frizzy Dinyatakan Bersalah dan Divonis 8 Bulan, Ada Pesan. 

Sebagaimana diketahui Jonathan Frizzy divonis hukuman penjara selama delapan bulan atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. 

JALANI SIDANG - Sosok Jonathan Frizzy menjalani persidangan di PN Tangerang, Selasa (7/8/2025).
JALANI SIDANG - Sosok Jonathan Frizzy menjalani persidangan di PN Tangerang, Selasa (7/8/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa Jonathan Frizzy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pemeran sinetron tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani Jonathan Frizzy akan dikurangkan dari total masa hukuman delapan bulan itu. Sejak 14 Juli 2025, ia telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. 

Rencana bikin acara

Ijonk dalam waktu dekat akan bebas, usai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara berkait peredaran liquid vape mengandung obat keras.

Ijonk berencana menggelar acara istimewa setelah bebas. Bahkan mengundang awak media.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail acara yang dimaksud.

"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian (media) semua," tandas Ijonk.

Riwayat kasus

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung  obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. 

Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved