TOPIK
Pembunuhan di Taekwondo Banjarmasin
-
Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Taekwondo Permai, Banjarmasin, Muhammad Isra (38), dituntut JPU agar dipenjara selama 14 tahun.
-
Rekontruksi pembunuhan diperagakan pelaku, Ahmad Zarkasi, di Kantor Polsekta Banjarmasin Utara. Terdapat 17 adegan yang dilaksanakan.
-
Polisi akan menjerat pelaku pembunuhan di Kompleks Taekwondo, Kota Banjarmasin, dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun.
-
Hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan di Kompleks Taekwondo, Kota Banjarmasin, Kalsel, mengaku tersinggung terhadap korbannya.
-
Pelaku pembunuhan, Isra, menggunakan cangkul saat beraksi terhadap korbannya di Kompleks Taekwondo, Kota Banjarmasin, Kalsel.
-
Pelaku pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin jarah barang-barang korban, lalu dijual dan uangnya untuk kabur ke Surabaya, Jakarta, Medan.
-
Pembeli barang-barang korban pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin ditangkap dan ditahan di Polsekta Banjarmasin Utara.