Duka Guru Derita Pendidikan
Guru memang penentu wajah masa depan bangsa, tapi jika orangtua tidak mendukung maka apalah arti dari perjuangan seorang guru.
Oleh: Sumarna SPd
Pemerhati Pendidikan, Kepala SMPN 5 Satui Kabupaten Tanahbumbu
Berita duka guru kembali mencuat setelah tersiarnya berita orangtua seorang siswa SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan datang ke sekolah anaknya dan memukul wajah seorang guru hingga berdarah. Kabarnya, hal itu dilakukan sang orangtua gara-gara tidak terima anaknya ditegur oleh gurunya karena tidak membawa peralatan menggambar.
Meskipun kita belum tahu persis bagaimana kejadian sebenarnya dan apakah ada kaitan dengan peristiwa sebelumnya, tapi tetap saja menyesalkan kejadian itu.
Dari wawancara langsung yang ditayangkan oleh satu TV swasta, Kamis (11/8/2016) diberitakan bahwa guru tersebut termasuk guru yang sangat penyabar dan tidak pernah menyakiti siapapun sebelumnya termasuk peserta didiknya. Namun karena guru juga manusia dan mempunyai batas kesabaran akhirnya kejadian itupun terjadi.
Orangtua seharusnya tahu bahwa pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab guru, melainkan tanggung jawab pemerintah, orangtua dan masyarakat. Alangkah indahnya jika orangtua, guru, dan masyarakat bersama-sama melakukan dan mengawasi proses pendidikan generasi penerus bangsa dengan cara guru melaksanakan proses dan pengawasan pendidikan ketika anak di sekolah.
Demikian pula orangtua, melakukan proses dan pengawasan pendidikan ketika anak di rumah. Dan masyarakat, ikut melaksanaan dan mengawasi proses pendidikan ketika anak tidak di sekolah dan di rumah.
Guru memang penentu wajah masa depan bangsa, tapi jika orangtua tidak mendukung maka apalah arti dari perjuangan seorang guru. Kalau guru dianiaya ketika melaksanakan pendidikan terhadap peserta didiknya, maka bisa saja terjadi guru akan takut menegur peserta didiknya jika melanggar peraturan. Jika anak selalu dibiarkan ketika melanggar peraturan maka nantinya akan terbisa melanggar peraturan yang berlaku di masyarakat, termasuk peraturan negara. Kalau ini terjadi siapa yang rugi?
Kompetensi Mendidik
Orangtua wajib percaya pada guru, karena tidak semua orang bisa jadi guru dan tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi guru. Dalam lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, bahwa untuk menjadi guru SMK harus memiliki kualifiasi akademik pendidikan minimum diploma 4 (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Selain itu juga dalam lampiran Permendiknas yang sama, disebutkan bahwa guru memiliki standar kompetensi yaitu standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Dari empat kompetensi yang berkaitan dengan masalah ini adalah kompetensi kepribadian yang intinya antara lain guru itu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional; kemudian guru juga menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Namun perlu diketahui, guru juga manusia biasa yang pasti punya kekurangan, punya batas kesabaran. Yang perlu dilakukan adalah konsultasi dengan pihak sekolah, bukankah di setiap satuan pendidikan ada penanggung jawabnya dalam hal ini adalah kepala sekolah.
Silakan tanyakan kepada kepala sekolah apa masalahnya dan bagaimana solusinya, karena kalau sudah berurusan dengan pihak yang berwajib jadi banyak yang dirugikan. Orangtua yang bekerja jadi tidak bisa bekerja sebelum masalahnya selesai, anak yang sekolah jadi tidak bisa sekolah bahkan mungkin tidak ada lagi sekolah yang mau menerima karena gurunya tidak mau jika suatu saat diperlakukan yang sama.
Kemudian untuk guru yang dipidanakan juga akan merugikan banyak pihak terutama siswa yang menjadi peserta didiknya. Bayangkan jika guru tersebut mengajar dua jam per kelas per minggu dengan jumlah siswa 30 orang per kelas, sedangkan guru tersebut mengajar 24 jam. Berarti ada 12 kelas yang dirugikan dengan jumlah siswa 360 orang. Jadi wajar jika sekitar 400 siswa SMKN 2 Makassar menggelar aksi damai di sekolah hingga berjalan kaki sejauh 5 km ke polsek.
Dilindungi Perundang-undangan
Perlu lagi diketahui oleh orangtua dan pihak lain yang terkait bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) yang melindungi guru yaitu PP No 74 Tahun 2008. Bunyi pasal 39 ayat (1): Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenanganya”.
Dalam ayat (2) disebutkan, bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan /atau peringatan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 40 yang berbunyi:“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat dengan kewenangan masing-masing. Setelah membaca sebagian isi PP No 74 Tahun 2008 di atas, semoga kejadian serupa yang mencoreng wajah pendidikan di Indonesia tidak akan terulang lagi. Tidak akan terdengar orangtua memukul guru dan guru memukul muridnya. Sebaiknya masing-masing menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin demi anak didik.
Orang yang datang ke sekolah dan ada anaknya sekolah di sekolah tersebut namanya orangtua atau wali dan orangtua/wali statusnya sama tidak ada yang lebih kuasa, karena sekolah negeri adalah milik negara dan bukan milik perorangan. Dan yang ada di sekolah baik pendidik maupun tenaga kependidikan, semuanya menjalankan tugas negara untuk mencerdaskan anak bangsa.
Semoga dunia pendidikan juga tidak akan mendengar lagi cerita seperti yang terjadi di SMAN 2 Sinjai Selatan gara-gara potong rambut siswa, guru dibui. Kemudian di SMPN 1 Bantaeng gara-gara mencubit siswa guru langsung dipenjara, dan guru di SMPN 3 Benteng dipenjara karena menempeleng siswa, serta yang terakhir guru dipukul hingga bercucuran darah gara-gara menegur siswa yang orangtuanya ternyata juga alumni di SMKN 2 Makassar tersebut.
Sebaiknya orangtua, guru dan masyarakat saling bekerja sama untuk melaksanakan proses pendidikan dan mengawasinya sesuai dengan fungsinya. Guru mendidik tanpa kekerasan dan orangtua bijak mendukung usaha guru untuk mendidik putranya agar menjadi generasi penerus yang beriman, berilmu dan beretika. (*)