Berita Banjarmasin

Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Konsultasi Teknis Penyelesaian Hak Paten, Ini Tujuannya

Sub Bidang kekaayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham menggelar Konsultasi Hak Paten, Senin (22/04/2019).

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
istimewa/humas Kanwil Kemenkumham
Acara Konsultasi Teknis Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jalan Brigjen Jenderal Hasan Basri No. 30 Banjarmasin, Sub Bidang kekaayaan Intelektual (KI) menggelar Konsultasi Hak Paten, Senin (22/04/2019).

Mengangkat tema "Konsultasi Teknis Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten dengan Perguruan Tinggi/Pelaku Usaha" melibatkan peserta dari perguruan tinggi dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin.

Acara dihadiri langsung oleh Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku narasumber bekerjasama dengan Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Baca: Meski Tak Bisa Melihat, Pelajar SLB Banjar ini Lancar Jalani Ujian Nasional

Baca: Permasalahan Keluarga Bikin Satu Siswa SMPN 1 Kotabaru  Mundur  UNBK 

Baca: Inikah 3 Prinsip Deddy Corbuzier Saat Hadapi Lucinta Luna? Postingan Instagram Beberkan Ini

Tim DJKI dari Kepala Sub Dit. Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi, Ika Ahyani Kurniawati, untuk pemeriksa paten terdiri dari Pemeriksa Paten Biologi, Ahmad Muniri dan Stefano Thomy Asridarmadi, Pemeriksa Paten Farmasi, Farida.

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Eko Sulistiyono kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (22/4/2019) siang mengatakan Kegiatan di awali dengan konsultasi teknis penyelesaian permohonan paten yang membahas mengenai 18 pengajuan hak paten dimana data berupa daftar list dokumen dari 20 peserta yang hadir.

Baca: Hal Tak Terduga Diterima Aurel Hermansyah Saat Jadi Penjual Jamu Gendong, Putri Krisdayanti ke Pasar

Baca: KPU Siap Gelar PSU Dua TPS di Pengaron, Bawaslu Banjar Enggan Beri Penjelasan

Dimana mengajukan hak patennya akan di mediasi bersama tim pemeriksa paten masing-masing sehingga, dari hasil diskusi akan dihasilkan suatu berita acara yang nantinya akan jadi bahan pertimbangan apakai paten dapat diberi atau di tolak dan apakah paten di beri namun dengan beberapa perubahan .

Kegiatan akan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 22 dan 23 April 2019 dimana hari pertama melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan pelaku usaha.(anjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved