Praktik Korupsi Meluas
Hasil survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan, semua institusi yang melayani
HASIL survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan, semua institusi yang melayani kepentingan publik, masih melakukan praktik korupsi. Institusi dalam survei itu, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
Koordinator Program Kepemudaan TII, Lia Toriana, mengungkapkan di Banda Aceh, Senin (20/1), survei dilakukan terhadap 2.000 responden dari April hingga September 2013. Institusi pemerintah dipersepsikan lebih korup dari swasta. TNI dan Polri dianggap sebagai institusi yang paling tidak bersih di antara lembaga pemerintah lainnya.
Selain persepsi institusi pelayanan publik, survei juga dilakukan terhadap pemahaman tentang integritas anak muda di Provinsi Aceh. Hasilnya, anak muda Aceh memahami integritas dengan cukup baik. Enam dari sepuluh anak muda Aceh mencirikan integritas dengan dengan kejujuran dan kesuksesan diri.
Hasil pengukuran TII sebelumnya, menyebutkan, dari rentang indeks nol atau sangat korup sampai 100 atau sangat bersih, skor indeksi persepsi korupsi Indonesia tercatat 32. Dengan begitu, Indonesia berada pada peringkat 118 dari 176 negara yang diukur.
Khusus di kawasan ASEAN, di antara delapan negara anggota, skor Indonesia berada pada urutan keenam, yakni di bawah Filipina (34), Thailand (37), Malaysia (49), Brunei Darussalam (55), dan Singapura (87).
Kenyataan tersebut memperlihatkan betapa Indonesia belum keluar dari deretan negara bermasalah korupsi yang sudah mengakar.
Untuk itu, Transparency International akan terus mendorong gerakan anti-korupsi berbasis masyarakat. Organisasi nirlaba itu juga akan mendorong upaya melawan korupsi seperti penyidikan dan penindakan kasus-kasus korupsi besar, kemudahan pelayanan publik dan perizinan, serta peningkatan penanganan kasus korupsi yang melibatkan lembaga kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat dunia karena telah menjangkit hampir ke semua negara. Bahkan tindakan korupsi sudah berlangsung sejak zaman dahulu. Praktik korupsi sudah berkembang, sejalan dengan perkembangan teknologi. Modusnya makin canggih dan kompleks hingga bersifat lintas negara.
Pemerintah Indonesia hendaknya membuat rencana aksi sebagai strategi nasional untuk memberantas korupsi. Strategi nasional pemberantasan korupsi yang bertujuan untuk membangun tata pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Strategi dengan kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional.
Langkah strategis dilakukan lewat pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional. Begitu pula, penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme laporan. (*)