Praduga Bersalah
Orang awam atau melek hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara biasanya sekali diputus oleh pengadilan
GURU besar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Sudarto SH pernah mengatakan, asas praduga tidak bersalah itu tidak berlaku untuk penuntut umum (kalau kita analogikan sekarang termasuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK)).
Sebab seorang penuntut umum harus punya keyakinan dan praduga bahwa seseorang yang diajukan ke pengadilan itu bersalah. “Kalau tidak bersalah mengapa diajukan ke pengadilan,” katanya saat itu.
Pendapat guru besar yang telah meninggal itu sangat relevan dan memiliki aktualisasi untuk masa sekarang, saat para pejabat, petinggi atau apalah namanya yang tengah berurusan dengan hukum, mencari celah untuk berlindung dari jerat hukum.
Masyarakat sebenarnya tidak terlalu paham perihal pernak-pernik istilah hukum ini. Yang dipahami masyarakat selama ini hanya segi praktisnya. Orang yang dibawa ke pengadilan berarti salah, bahkan yang dibebaskan pun punya stigma khusus di mata masyarakat.
Sebab masyarakat melihat dari sisi moral, orang yang jelas-jelas merampok dan tertangkap basah tidak layak dilindungi hanya dengan alasan praduga tidak bersalah, dia harus dihukum.
Ini pemikiran sederhana tapi realistis. Bandingkan dengan cara berpikir ahli-ahli hukum yang melihat hukum secara hitam putih, kalau belum ada putusan pengadilan berarti tidak bersalah. Tidak ada sisi moral yang menjadi pertimbangannya.
Akibatnya. koruptor yang jelas-jelas mencuri uang rakyat pun belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Mereka masih dianggap layak menduduki jabatannya sampai kapan pun selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan dia bersalah.
Padahal di Indonesia untuk mendapatkan keputusan yang tetap bisa singkat tapi juga bisa lama sekali.
Orang awam atau melek hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara biasanya sekali diputus oleh pengadilan tingkat pertama langsung inkracht, artinya menerima sehingga putusannya berkekuatan hukum.
Tapi koruptor dan penjahat narkoba pasti banding, jika kurang puas maju kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kurang puas lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bahkan sebelumnya, PK boleh lebih dari satu kali, sehingga kasusnya bisa memakan waktu lama.
Bisa-bisa seorang pejabat publik sampai habis masa jabatannya putusan belum turun. Jadilah dia pejabat bersih. Terpidana mati pun bisa selamat lewat PK. Apa secara moral dan etik ini bisa diterima? Untung saja, kini PK hanya boleh sekali.
Kasus yang menarik adalah pelantikan Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga, minggu lalu. Saat dilantik, statusnya terdakwa (bukan cuma tersangka) karena sedang mengikuti proses persidangan dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan tanah. Mendagri Tjahjo Kumolo dan DPR sudah meminta pelantikan ditunda, tapi tetap dilanjutkan karena asas praduga tidak bersalah.
***
Ini seperti kasus pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Presiden mengajukan nama ini ke DPR karena sesuai usulan Kompolnas yang sudah menyelidiki sebelumnya. Ternyata pada saat- saat terakhir muncul penetapan dari KPK bahwa Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi.
Istimewanya, sore pengumuman dari KPK, esok paginya (14/1/2015) Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan secara bulat menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Rapat paripurna DPR sehari kemudian pun menyetujui. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak.