Praduga Bersalah
Orang awam atau melek hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara biasanya sekali diputus oleh pengadilan
Di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tiga menteri yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diminta pun mengundurkan diri. Yaitu Menpora Andi Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri ESDM Jero Wacik.
Mereka menghormati hukum dan moral sekaligus, tidak menunggu keputusan pengadilan inkracht, padahal kalau mau bisa saja menunggu masa jabatan kabinet Indonesia bersatu jilid II berakhir karena waktunya sebentar lagi habis.
Inilah bedanya dengan kasus yang kini diramaikan. Sebenarnya ketika Budi Gunawan akan dicalonkan sebagai menteri, KPK sudah memberi sinyal merah. Tapi Kompolnas mendasarkan data Bareskrim Polri yang menyatakan Budi Gunawan clear.
Tentu sangat bijak kalau pengunduran diri itu datang dari yang bersangkutan seperti ketiga menteri itu.
Syukurlah Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengambil keputusan yang tepat, menunda pelantikan Budi Gunawan karena terjerat kasus hukum. Sampai kapan penundaannya tidak jelas, tapi sejarah membuktikan semua pesakitan KPK kasusnya baru selesai setelah masuk bui.
Praduga tidak bersalah bisa menunda penyidikan, praduga bersalah menunda pelantikan. Kedua asas itu memiliki arti, filosofi dan penerapan yang berbeda. (*)