Goodbye Kriminalisasi
KEDATANGAN Kabareskrim baru Komjen Anang Iskandar ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 11/9/2015,
Oleh: Pramono BS
KEDATANGAN Kabareskrim baru Komjen Anang Iskandar ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 11/9/2015, memberikan angin segar.
Selama beberapa bulan terakhir hubungan Polri dan KPK ‘dingin’. Padahal ke depan, agenda pemberantasan korupsi sangat banyak. Polri di zaman Komjen Budi Waseso (Buwas) menjabat Kabareskrim, sudah menengarai 63 instansi yang akan didobrak, 8 sudah dalam penyidikan. Belum lagi yang menjadi agenda KPK dan Kejaksaan.
Buwas tidak sempat menangani karena keburu digeser menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditinggalkan Anang. Padahal sudah banyak orang yang ciut hatinya.
Anang orangnya santun, tidak srudak-sruduk. Sebaliknya Buwas, orangnya tegas, jujur dan tak pandang bulu. Sayang dia mengawali ‘reputasinya’ di Bareskrim dengan menangkap Ketua dan Wakil Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk perkara remeh.
Saat itu masyarakat tengah solid-solidnya mendukung KPK. Prosesnya memang transparan, sesuai prosedur dan tidak ada yang salah, tapi terkesan dicari-cari. Ini kesan yang muncul di masyarakat, benar tidaknya biar masyarakat yang menilai.
Orang mengaitkan dengan keputusan KPK yang sebelumnya telah menetapkan Komjen Budi Gunawan (kini Wakapolri) sebagai tersangka korupsi, padahal dia calon Kapolri.
Ada aroma balas dendam dan kriminalisasi tapi dibantah. Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru memerintahkan Kapolri agar tidak ada kriminalisasi. Tapi Buwas jalan terus. Tentu akan berbeda jika yang dibabat dulu adalah pejabat yang korup, bukan kasus ecek-ecek.
Setelah pimpinan KPK, Bareskrim mencokok mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi pembayaran paspor sistem payment gateway atau online. Denny adalah aktivis antikorupsi yang mendukung langkah KPK.
Tak lama kemudian dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Yang melaporkan adalah hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Saat itu penetapan tersangka belum menjadi objek praperadilan, jadi logikanya tidak bisa diterima. Tapi Sarpin menerima dan memenangkan Budi Gunawan, sehingga muncul reaksi dari KY sebagai pengawas hakim yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik.
Banyak pihak minta Sarpin mencabut aduannya, tapi dengan percaya diri dia menolak. Maklum sedang menjadi orang kuat.
***
Setelah kasus praperadilan Budi Gunawan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi bahwa penetapan tersangka masuk dalam ranah praperadilan. Putusan ini mengagetkan banyak orang.
Sejak itu praperadilan ibarat tanpa arah, keputusannya tidak standar lagi. Bahkan hakim dari pengadilan yang sama untuk kasus serupa bisa lain putusannya. Praperadilan menjadi alat menghindari jerat hukum.