Tersembunyi
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengajukan usul revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Oleh: Pramono BS
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengajukan usul revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Isinya sangat ‘spektakuler’, yaitu hanya akan memberikan sisa umur 12 tahun pada lembaga antirasuah itu sejak RUU disahkan jadi UU. Setelahnya, KPK harus bubar.
Wewenang KPK juga dibatasi, hanya boleh menangani perkara korupsi di atas Rp 50 miliar. Kurang dari itu harus diserahkan ke Polri. KPK tidak boleh menjadi penuntut lagi dan penyadapan harus seizin ketua Pengadilan Negeri.
Usul revisi UU KPK awalnya merupakan inisiatif pemerintah, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak karena Menteri Hukum dan HAM mungkin tidak berkonsultasi dulu. Akhirnya disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Tetapi entah mengapa tiba-tiba Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PPP, PKB dan Hanura mengajukan usul inisiatif di luar yang diajukan pemerintah, dan memasukkannya ke prioritas Prolegnas 2015.
Alasan mengajukan inisiatif sendiri, menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno adalah, jika menjadi inisiatif pemerintah maka akan ada 10 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 10 fraksi. Jika inisiatif DPR, maka cukup satu DIM, yakni dari pemerintah.
Terasa aneh rasanya kalau PDI Perjuangan ikut mengusulkan karena KPK itu dibentuk semasa ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, berkuasa di pemerintahan. Mengapa sekarang PDI Perjuangan mau berlumur dosa untuk menghancurkan apa yang sudah dibuatnya. Hanura, NasDem, dan PKB adalah partai koalisinya sehingga harus menunjukkan kesolidannya. Sedang Golkar dan PPP adalah partai yang lagi pecah sehingga perlu mencari pijakan aman.
Fraksi Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS tidak ikut jadi pengusul. Padahal Demokrat dan PKS adalah partai yang paling banyak ‘menderita’ oleh tindakan KPK. Logikanya merekalah yang pertama-tama ingin KPK dibubarkan, tapi ternyata mereka lebih waras.
Apa yang melatarbelakangi usulan itu menjadi agak jelas setelah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, inisiatif fraksinya berasal dari pimpinan tertinggi partai. “A ya A, B ya B,” katanya menggambarkan ketaatannya pada pimpinan partai. Jadi dari mana inisiatif itu datang? Pertanyaannya, ada agenda apa di balik keinginan mengubah UU KPK ini. Apakah ada yang ingin diselamatkan?
***
Bisa dibayangkan seandainya usulan DPR ini bisa menjadi UU. Tak perlu menunggu 12 tahun, KPK sudah mati dengan sendirinya.
Salah satu kekuatan KPK adalah penyadapan, bagaimana jadinya kalau itu dihilangkan. Kalaupun harus minta izin hakim apa jaminannya mengingat kualitas hakim-hakim yang masih banyak dikeluhkan.
Hampir semua pesakitan KPK didapat lewat penyadapan termasuk kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar. Bagaimana mungkin ketua Pengadilan akan memberi izin penyadapan kalau yang disasar adalah atasannya.
Selamat tidaknya KPK kini tergantung pada Jokowi. Kalau dia tetap konsisten dengan niatnya memberantas korupsi, kita berlega hati. Tapi kalau dia bertekuk lutut dengan kekuasaan politik yang melingkupinya maka rakyat akan kecewa.