Tersembunyi
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengajukan usul revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dalam membentuk UU ada dua pihak yang harus menyetujui, yakni pemerintah dan DPR. DPR boleh saja mengajukan usul inisiatif, tapi pemerintah juga bisa menolak.
Tapi Jokowi harus waspada karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terbukti mau bertindak sendiri seperti dalam penyerahan draf revisi UU KPK inisiatif pemerintah yang terdahulu.
Penyerahannya tidak disetujui Presiden apalagi isinya. Kalau Presiden tidak teliti bisa terjebak, karena usulan DPR konon hanya mengadopsi usulan pemerintah.
Ada satu lagi yang harus diperhatikan. DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK hasil penjaringan panitia seleksi termasuk dua yang sudah dijaring lebih dahulu.
Terdapat beberapa karakter calon. Ada yang tidak setuju KPK terlalu aktif, lebih baik menjadi lembaga pencegahan saja. Ada pula yang tidak setuju KPK punya penyidik sendiri dan KPK cukup menjadi pusat informasi korupsi.
Juga ada yang berpendapat KPK sebaiknya menjadi trigger dan melimpahkan perkara kepada polisi dan jaksa.
Bisa-bisa mereka itulah yang akan terpilih kalau mengingat arah revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR penuh kepentingan tersembunyi. (*)