Digadang-gadang

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang sebenarnya orang yang digadang-gadang oleh Komisi III DPR.

Editor: BPost Online

Oleh: Pramono BS

PIMPINAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang sebenarnya orang yang digadang-gadang oleh Komisi III DPR. Mereka orang-orang yang ‘seiman’. Yang setuju revisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Setuju pula jika KPK lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan, mendukung pembatasan penyadapan dan menerima semua isi rancangan revisi UU KPK yang disodorkan DPR.

Demi pimpinan baru itu, Komisi III membuang orang-orang ‘keras kepala’ seperti komisioner lama Busyro Muqodas dan Johan Budi serta Sujanarko yang lama menjadi direktur di KPK karena mereka pasti sudah terkontaminasi oleh pemikiran pimpinan sebelumnya.

Demi itu pula, komisi III DPR memperlambat pemilihan pimpinan dengan berbagai alasan karena hasil akhirnya memang sesuai selera mereka.

Tapi, tindakan KPK menangkap tangan anggota Ko­misi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dilanjutkan penggeledahan yang diwarnai debat dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzan –karena membawa personel Brimob bersenjata– membuat orang jadi bingung.

Bisa jadi itu hanya ‘kecelakaan’, sebab penangkapan itu mungkin sudah disiapkan pimpinan KPK sebelumnya. Tapi akan celaka jika jika orang-orang yang semula diharapkan bisa ‘menenteramkan’ DPR, justru bersikap sebaliknya.

Atau, bisa jadi juga, pimpinan baru sengaja membikin kejutan untuk menenteramkan yang kurang menaruh respek terhadap mereka.

Kehadiran pimpinan baru yang dipimpin Agus Raharjo memang menuai reaksi. Pasalnya, saat uji kelayakan dan kepatutan, mereka menunjukkan diri sebagai kawan DPR dengan menyetujui revisi UU KPK yang ditentang banyak kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Napas KPK memang pada penindakan. KPK dituntut menindak koruptor sebab Polri dan Kejaksaan belum maksimal. Pencegahan penting dan itu bisa dilakukan dengan sistem anggaran yang transparan, akuntabel. Juga bisa dikontrol oleh masyarakat.

Berbeda dengan kasus gratifikasi atau suap karena menyangkut urusan mental dan moral. Sekecil apa pun kasus itu harus disikapi dengan penindakan. Salah satunya lewat operasi tangkap tangan.

Damayanti juga tertangkap tangan karena diduga menerima suap perusahaan yang mendapat proyek pembangunan jalan di Maluku.

Kabarnya Damayanti dan dua rekan dekatnya menerima 99.000 dolar Singapura sehingga masing-masing 33.000 dolar Singapura. KPK masih mencari penerima suap yang lain karena masih ada sisa komitmen fee senilai 305.000 dolar Singapura.

***

Tangkap tangan yang baru saja dilakukan harus menjadi awal bagi kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Hadirnya orang lama seperti Novel Baswedan dalam tangkap tangan itu menunjukkan tidak ada yang berubah di KPK.

Alangkah sayang jika KPK antiklimaks, pasif dan sekadar jadi ‘centeng’. Kerja sama dengan lembaga hukum lain harus bisa mempertajam pedangnya, bukan sebaliknya. Jangan sampai waktu KPK habis hanya untuk mengawasi orang dan minim tindakan. Sebab inti tugas KPK itu penindakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved