Tata Niaga
ERA 1990-an, zaman Presiden Soeharto berkuasa, yang namanya tata niaga dalam perdagangan itu artinya monopoli. Misalnya tata niaga cengkeh
Oleh: Pramono BS
ERA 1990-an, zaman Presiden Soeharto berkuasa, yang namanya tata niaga dalam perdagangan itu artinya monopoli. Misalnya tata niaga cengkeh, prakteknya monopoli cengkeh. Penguasanya Hutomo Mandala Putra (Tommy), anak bungsu Soeharto. Semua cengkeh dikuasai sampai akhirnya cengkeh menjadi cerita horor bagi petani.
Tidak ada satu pihak pun yang boleh menjual cengkeh ke pasar kecuali Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC). Semua cengkih harus dijual ke BPPC dulu, bahkan pabrik rokok yang punya kebun cengkih sendiri pun tidak boleh langsung memakai. Tapi produksinya harus disetor dulu ke BPPC dan pemilik kebun harus membeli lagi pada BPPC dengan harga lebih mahal. Yang berani melanggar ketentuan BPPC akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Banyak petani cengkih frustasi dan menebangi pohon cengkihnya, sebagian lagi membiarkan tak terawat karena harga di BPPC hanya 50 persen dari harga pasar. Menurut data Ditjen Bina Produksi Perkebunan Departemen Pertanian, tahun 1990 tanaman cengkih di Indonesia 682.682 hektare, sepuluh tahun kemudian merosot menjadi 429.883 hektare.
Mobil nasional (mobnas) juga ada tata niaganya, penguaasanya Tommy Soeharto juga. Bukan mobil produksi dalam negeri, tapi mobilnya impor dari Korea. Didatangkan ke Indonesia tidak bayar bea masuk lantas berganti nama Timor. Konsumennya instansi pemerintah.
Setelah itu menyusul tata niaga jeruk Pontianak yang terkenal manis. Polanya sama, petani jeruk tidak bisa lagi menjual ke pasar tapi harus menjual ke agen-agen tata niaga yang dikuasai keluarga Soeharto juga. Akibatnya petani rugi besar dan membiarkan tanaman jeruknya rusak tak terawat, ada pula yang beralih ke tanaman lain.
Kini jeruk Pontianak semakin hilang dari peredaran. Kalau sekarang masih ada sebagian produksi petani Sarawak, Malaysia, yang mengambil momen bangkrutnya petani jeruk Kalimantan. Kasihan.
Lain lagi, zaman dulu Indonesia punya sumber pendapatan dari pajak radio dan televisi (istilahnya iuran). Setap bulan pemilik radio dan TV dengan sadar datang ke Kantor Pos untuk membayar. Ada sweeping juga, bagi mereka yang tidak memenuhi kewajibannya, radionya atau televisinya disita. Pajak radio sudah ada sejak zaman Belanda. Zaman pemerintah RI pajak radio diatur dalam UU No 12 tahun 1947, kemudian ditambah dan diperbarui sesuai kebutuhan.
Tapi lagi-lagi, penarikan iuran radio dan televisi juga dimonopoli oleh keluarga Cendana. Tapi salah urus dan kini pemilik televisi dan radio malah tak perlu bayar pajak lagi sehingga negara kehilangan salah satu macam pendapatan.
***
Sekarang juga akan ada tata niaga, kali ini yang menyangkut harga daging. Tapi tata niaga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini tidak untuk monopoli, tapi untuk mengurai benang kusut monopoli daging.
Idealnya petani harus juga memiliki ternak, tapi di Indonesia tidak karena bibitnya cukup mahal. Untuk mengatasi ini pemerintah akan memperbanyak pembibitan sehingga jumlah sapi lebih banyak.
Ini berkebalikan dari sekarang yang mngutamakan impor sapi bakalan. Saat ini dan beberapa tahun ke depan masih mengimpor sampai ratusan ribu ekor untuk bisa dipelihara di Indonesia. Nantinya peternak kita cukup memelihara hasil pembibitan di dalam negeri. Presiden Jokowi menargetkan, tata niaga daging sapi akan tercapai 10 tahun, saat dia sudah tidak menjabat lagi.
Untuk jangka pendek kini pemerintah mengimpor daging beku dari Australia dan India yang di dalam negeri dijual Rp 80.000/kg, di bawah daging sapi segar yang mencapai Rp 120.000/kg bahkan lebih.
Daging segar masih saja diburu karena selera orang sudah mulai berubah terutama yang berpenghasilan lebih baik. Hitung-hitung biarlah daging beku untuk mereka yang berkantung tipis, karena harga murah pun tidak semua mampu. Banyak orang Indonesia yang tidak pernah makan daging. Konsumsi rata-rata hanya 2,2 kg/kapita/tahun, Malaysia 15 kg/kapita/tahun.