Memidanakan LGBT

Apa yang menjadi keresahan para akademisi itu memang sangat wajar. Saat ini fenomena LGBT seolah sudah menjadi hal yang permisif di masyarakat.

Editor: BPost Online

SEPEKAN terakhir ini Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara. Pertama, perkara gugatan judicial review Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada, dan, kedua soal gugatan para praktisi dan akademisi terkait Pasal 292 KUHP tentang homoseksual.

Para penggugat di antaranya Guru Besar IPB, Prof Dr Euis Sunarti meminta Mahkamah Konstitusi menafsir ulang pasal 292 KUHP dan berharap para pelaku homoseks/LGBT dikenai hukuman pidana penjara. Berikut ini bunyi Pasal 292 KUHP; “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin terhadap yang belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun”. Penggugat menginginkan pelaku perbuatan cabul sesama jenis juga dipidanakan. Alasannya, kehidupan homoseksual maupun lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kini semakin ‘liar’ amat meresahkan dan tidak sesuai dengan kehidupan norma, sosial dan budaya serta agama yang hidup di Indonesia.

Apa yang menjadi keresahan para akademisi itu memang sangat wajar. Saat ini fenomena LGBT seolah sudah menjadi hal yang permisif di masyarakat. Tatanan nilai sosial di lingkungan kita semakin abu-abu akibat perubahan perilaku yang telah menyimpang dari norma kehidupan kita.

Harus diakui, perdebatan kriminalisasi LGBT seolah seperti debat kusir saja karena komunitas nyeleneh ini kerap menjadikan konsep HAM – sebagai tameng gerakan mereka. Bahkan, model demikian meluas hingga kepada konsep perkawinan sejenis. Namun, di negeri ini, konsep perkawinan sejenis sama sekali tidak dibenarkan alias diharamkan.

Bagi mayoritas rakyat kita, fenomena LGBT adalah sebuah perilaku menyimpang yang sengaja dilakukan secara sadar, bukan karena bawaan seseorang. Dengan kata lain, LGBT tidak lebih sebuah pelecehan terhadap harkat kemanusiaan. Semua agama menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai heteroseks. Tuhan menciptakan manusia berpasangan, Adam dengan Hawa, bukan Adam dengan Adam atau Hawa dengan Hawa.

Di sisi lain HAM di negeri ini tidak berlaku universal secara absolut, melainkan partikular. Kebebasan HAM di negera kita dibatasi, di antaranya oleh nilai-nilai moral, nilai-nilai agama. Dan, inilah kelebihan kebebasan HAM kita yang tidak dimiliki oleh Declaration of Human Right –yang kerap dipakai masyarakat di Barat. Dengan kata lain, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan nilai-nilai agama.

Apa ya orang boleh telanjang sesuka hatinya di depan umum. Kalaupun ingin kebebasan, tetap harus ada ketertiban dan harus sesuai nilai-nilai moral dan agama. Negara kita bukan negara sekuler yang semuanya bisa diterabas dengan dalih HAM.

Kita angkat topi dengan upaya Prof Euis dkk memidanakan para pelaku LGBT. Homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Mereka wajib dipenjara sesuai Pasal 292 KUHP. Artinya kearifan lokal tidak menolerir perbuatan homoseks dan kumpul kebo dalam kehidupan sosial masyarakat kita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved