Hak Pasien dan UU Rumah Sakit

Era saat ini sesungguhnya merupakan saat yang tepat para dokter memberdayakan dan memberi edukasi sehingga segala keputusan tindakan pengobatan

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Pribakti B - Dokter RSUD Ulin Banjarmasin 

Oleh: Pribakti B
Dokter RSUD Ulin Banjarmasin

Banyaknya kejadian dokter dituntut pasien menjadi pelajaran penting bahwa pasien berhak tahu tentang dirinya. Sebagai seorang dokter yang pernah menjadi pasien, saya harus mengakui bahwa pada dasarnya pasien memiliki harapan yang ingin terpenuhi, memiliki perasaan yang tidak ingin dikecewakan serta eksistensi yang ingin dihargai.

Dilain pihak dokter sebagai orang yang paling mengetahui seluk beluk penyakit dan penyembuhannya diharapkan memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga sehingga keluarga memiliki kesamaaan informasi maupun persepsi terhadap penyakit dan rencana penanganannya. Informasi obyektif sangat diperlukan untuk memahami situasi penyakitnya. Kejujuran para dokter dalam menyampaikan informasi medis memang menjadi ukuran moral dan etika para dokter.

Era saat ini sesungguhnya merupakan saat yang tepat para dokter memberdayakan dan memberi edukasi sehingga segala keputusan tindakan pengobatan 100 persen berada pada pihak pasien atau keluarga. Dokter sebagai pihak pemberi pelayanan berada pada posisi pemberi jaminan untuk melaksanakan prosedur secara standar. Pernyataan dokter yang mengandung ancaman sebaiknya tidak lagi disampaikan sebagai upaya menekan untuk segera menyetujui tindakan. Demikian pula informasi yang mengerikan merupakan upaya menyudutkan pasien pada posisi menyerah kepada dokter sebaiknya tidak digunakan lagi pada proses pemberian informasi untuk persetujuan.

Untuk itu saat memberi penjelasan atau tepatnya edukasi, para tenaga kesehatan sebaiknya menggunakan alat bantu gambar, chart yang memudahkan pasien mencerna. Data laboratorium dan pemeriksaan lainnya seperti EKG, foto imaging (USG, MRI,CT Scan, Foto rontgen) digunakan dalam proses ini sehingga keputusan menerima proses pengobatan memang layak ditetapkan. Apabila pasien masih belum jelas terhadap penjelasan yang disampaikan, diharapkan peran edukasi lebih diefektifkan dengan cara dialog, pemberian informasi secara monolog satu arah sebaiknya sudah ditinggalkan.

Lebih dari itu, alternatif pengobatan atau tindakan invasif berikut keunggulan dan risikonya sebaiknya secara jujur disampaikan dokter dengan jelas dan informatif. Undang-Undang (UU) Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009 dan Permenkes Akreditasi Rumah Sakit no 012 tahun 2012, mensyaratkan pemenuhan hak pasien termasuk mendapatkan edukasi tentang penyakit, rencana penanganan dan perawatan, keberhasilan pengobatan, perkembangan kemajuan pengobatan serta tindakan intervensi kalau diperlukan.

Pasien juga memiliki hak untuk memperoleh second opinion dari sejawat lain. Nah, apabila tiap dokter keterampilannya memberi informasi tidak sama, maka ada potensi risiko ketidakpercayaan atau bahkan kekecewaan terhadap informasi yang berlainan dengan kondisi pasien. Dianjurkan para sejawat dokter untuk mengikuti perkembangan keilmuan berdasarkan Evidence Based Medicine (EBM) baik melalui jurnal, pertemuan ilmiah maupun informasi resmi organisasi profesi dan menggunakannya sebagai landasan pekerjaan profesi sehari-hari, demikian pula hal ini sebagai modal untuk memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga.

Sebagai contoh, dulu tiap kelainan rahim akan berakhir dengan pengangkatan rahim (histerektomi), namun saat ini kaum perempuan masih bisa operasi tanpa harus kehilangan rahim yang didambakan. Kemajuan teknologi medis memungkinkan itu. Lebih dari itu, perbedaan pengetahuan antarsejawat dokter bisa memberikan potensi konflik yang berakhir membingungkan pasien dan keluarga.

Memberi informasi dengan tidak menyudutkan sejawat lain merupakan upaya yang harus dilakukan para tenaga kesehatan, sehingga kemampuan menunjukkan kenyataan menggunakan data EBM, panduan klinik standar yang terbaru merupakan suatu hal yang terpuji.

Pertanyaannya, sudahkah saatnya layanan kesehatan berbasis pengetahuan yang update dan EBM? Apakah memungkinkan semua ini dilakukan di rumah sakit yang memiliki sarana minimal diharapkan menyusun panduan praktek kedokteran sesuai dengan sarana yang dimiliki. Upaya melengkapi peralatan sesuai standar ketentuan Panduan Praktek Klinis diharapkan menjadi pertimbangan di masa depan demi kelangsungan eksstensi rumah sakit tersebut.

Sering kali pasien atau keluarga menanyakan, apakah rumah sakit alat-alatnya lengkap? Ingat pasien juga memiliki frustasi dan kecemasan, mereka lebih merasakan tenang apabila dirawat di rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap.

UU Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009 pasal 32, menyatakan bahwa pasien berhak mendapatkan informasi meliputi diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif lain, risiko komplikasi dan prognosis penyakitnya. Pemberian informasi medis akan diakhiri dengan persetujuan kontrak perawatan dan pengobatan. Pasien mempunyai hak penuh untuk menyetujui dan menolak tindakan medis atas dirinya.

Khususnya pengobatan invasif atau operasi yang beresiko lebih memerlukan penjelasan lebih lengkap terkait keberhasilan, kegagalan tindakan, risiko pembiusan, tindakan operasi dan proses penyembuhan serta kondisi pasca operasi. Sebagai misal, bayi tabung yang dikenal sebagai teknologi terkini masih memiliki keberhasilan kecil sekitar 20-25 persen. Selebihnya akan terjadi kegagalan mempertahankan embrio dalam rahim dan menjamin perkembangan sampai cukup bulan.

Lalu pemberian informasi yang bagaimana yang diperlukan pasien? Konsep patient center care. Konsep ini mensyaratkan para dokter memberikan layanan kesehatan berorientasi pada kebutuhan, eksistensi pasien serta kenyamanan selama proses pengobatan dan perawatan. Contoh seyogyanya pola pemberian obat untuk pasien jangan berlebihan, visite/kunjungan dokter jangan pada saat pasien memerlukan istirahat dan hindari perintah pemeriksaan diagnostik yang berulang-ulang karena keperluan beberapa dokter berbeda tentu tidak mengenakkan bagi pasien.Jangan permainkan hak pasien.

Sebaliknya sudah waktunya pula bagi pasien berinisiatif untuk belajar memahami keadaan sakit dibawah tuntunan tenaga medis , menetapkan pengobatan dan perawatan serta bekerja sama secara mutualistik bersama seluruh tim rumah sakit. Ini karena di samping hak, pasien memiliki kewajiban yang harus dilakukan dan merupakan komitmen dalam proses penyembuhan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved