Berita Kalteng
Setelah Kecelakaan Tragis di Desa Pundu, Ini Aturan yang Diberlakukan Polda Kalteng
Kcelakaan tragis mobil pikap berisi 14 orang yang bertabrakan dengan dumptruk di Desa Pundu jadi peringatan penting
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya polisi lalulintas dan Dinas Perhubungan di Kalimantan Tengah untuk melarang pengendara kendaraan roda empat atau lebih agar tidak mengangkut orang dalam kendaraan truk atau mobil pikap bak terbuka, belum juga ditaati.
Kejadian truk bak terbuka yang terbalik ke parit berlumpur yang didalamnya berisi puluhan orang pekerja PBS Sawit, yang tewas di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim beberapa tahun lalu, belum membuat jera pengendara.
Baca: Wow! Pertarungan Hidup Mati King Kobra dan Piton Raksasa Berakhir Mengenaskan
Sehingga kejadian kecelakaan lalulintas mobil pikap berisi 14 orang yang bertabrakan dengan dumptruk di Desa Pundu, menewaskan sebanyak sebelas orang tewas dan tiga luka berat, Sabtu (3/2/2018) pun kembali terjadi.
Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Waluyo dan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, H Fadlianoor, Minggu (4/2/2018) kembali mengingatkan larangan tersebut.
"Larangan itu buka hanya untuk kendaraan truk sawit tapi untuk semua kendaraan," ujar H Fadlianoor.
Baca: Jadwal Final India Open 2018 Hari Ini - Marcus/Kevin Kans Hattrick, 3 Wakil Indonesia Menuju Juara
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tentang Tahun 2014 Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan , dimana untuk menjamin Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan penunpang kendaraan khususnya roda 4 dan atau lebih, dijelaskan pada pasal 153 Ayat 2 UU No.22 tahun 2009 bahwa :
1. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu di selenggarakan/wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus
2. Dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi angkutan orang sebagaimana peraturan perundangan tersebut diatas, Tidak Diperkenankan dalam mobilisasi angkutan orang menggunakan kendaraan barang dan / atau kendaraan bak terbuka.
Baca: Link Live Streaming Final India Open 2018, Greysia/Apriyani Main Pertama Pukul 15.30 WIB
3. Untuk menjamin keselamatan, keamanan, kemyamanan Angkutan Orang,, diminta kepada semua pihak baik Perusahaan, swasta, perorangan dalam hal melakukan kegiatan angkutan orang tidak menggunakan kendaraan barang jenis Truk / Pikap dan kendaraan Bak Terbuka lainnya.
Ini, bertujuan untuk mengantisipasi terkajadinya kecelakaan lalu lintas yang disebebkan ketidak sesuaian peruntukan kendaraan dan sebagai upaya dalam memanusiakan manusia kerena yang diangkut adalah orang bukan barang. (faturahman/www.banjarmasinpost.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mobil-pikap-pengangkut-sebanyak-14-orang-rombongan_20180204_103254.jpg)