Tajuk

Marwah MK

Kedua, saat Prof Arief menemui Pimpinan Komisi III DPR di sebuah hotel di Jakarta. Katanya untuk membicarakan jadwal uji...

Editor: Didik Triomarsidi
Dok BPost
Pramono BS 

Oleh: Pramono BS

DIAKUI atau tidak citra Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini banyak mendapat sorotan.Dua hal paling menonjol yang membuat MK tersedot wibawanya adalah, pertama saat Ketua MK Prof Arief Hidayat melayangkan katebelece pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk menitipkan kerabatnya yang menjadi jaksa agar dibina.

Kedua, saat Prof Arief menemui Pimpinan Komisi III DPR di sebuah hotel di Jakarta. Katanya untuk membicarakan jadwal uji kelayakan dan kepatutan atas dirinya yang akan diusung lagi menjadi hakim MK periode ke dua. Pertemuan ini dianggap menyalahi prosedur dan kepatutan. Arief pun mendapat dua kali sanksi ringan.

Dalam pertemuannya dengan Pimpinan Komisi III DPR orang curiga ada sesuatu karena saat itu DPR tengah kesulitan melaksakan hak angket atas KPK. Saat itu Ketua KPK menolak dipanggil Panitia Angket dengan alasan tidak ada hak, sebab KPK bukan bagian dari eksekutif. Masyarakat juga mengritisi Panitia Angket.

Sejumlah uji materi soal kewenangan DPR terhadap KPK pun diajukan termasuk dari pegawai KPK, tapi dicabut kembali karena berbagai pertimbangan. Hanya yang diajukan karyawan KPK yang tidak dicabut. Ternyata jadi bumerang, putusan MK menyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga DPR boleh “masuk”. Arief minggu lalu membacakan sumpah sebagai hakim konstisusi periode ke dua. Arief adalah hakim MK yang diusung DPR.

Arief akan menjadi hakim konstitusi lagi tapi tidak berhak menjadi ketua, karena sudah memangku jabatan selama dua periode meski tak sampai habis. Yang pertama menggantikan Hamdan Zoelva dan kedua terhalang masa jabatan hakim yang habis sebelum jabatan ketua selesai.

Kini MK sudah memilih ketua dan wakil ketua yang baru, Anwar Usman dan Aswanto. Harapannya tentu harus bisa membawa angin segar.

MK adalah lembaga peradilan yang tugasnya khusus untuk menjaga konstitusi, sehingga keputusannya akan memengaruhi kehidupan hukum di negeri ini. Disamping itu tugas yang lain adalah mengadili sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pilpres.

Tugas tambahan ini pernah mengubur marwah MK ketika Ketua MK Akil Mohtar ditangkap KPK karena korupsi dalam mengadili sengketa pilkada. Dia kalahkan calon kepala daerah yang sudah menang dan sebaliknya.

Hakim MK lain yang tersandung penyuapan adalah Patrialis Akbar, karena membocorkan putusan yang belum dibacakan pada seorang importir daging. Dia didakwa menerima suap dan kini harus mendekam dalam penjara selama 8 tahun.

***

Rakyat ingin MK yang putusan-putusannya tidak menimbulkan kontroversi, berbobot baik secara hukum maupun moral. Putusan tentang obyek praperadilan adalah salah satu contoh kontroversi. Menurut Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan. Tapi MK memperluas wewenang praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek.

Hakim MK pun tidak semua sepakat karena menambah obyek itu wewenang pembuat UU. Toh putusan MK jalan terus. Saat itu hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Kini praperadilan banyak digunakan tersangka korupsi untuk menghindari jerat hukum, seperti Setya Novanto yang pernah menang. Untung dalam pengajuan praperadilan yang kedua tidak sampai diputus karena pokok perkara sudah disidangkan.

Putusan paling akhir yang menimbulkan kontroversi adalah memasukkan KPK sebagai bagian dari eksekutif. Mantan-mantan Ketua MK seperti Prof Jimly Asshidiqqie dan Prof Mahfud MD mengatakan bahwa putusan itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved