Opini Publik
Ramadan Antiteror
Dimulai teror di Mako Brimob, ledakan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, hingga ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya.
Oleh: Muh Fajaruddin Atsnan MPd
Dosen STKIP PGRI Banjarmasin
MARHABAN ya Ramadan, selamat datang bulan suci Ramadan 1439 H. Yang biasa terjadi ketika masuk bulan Ramadan adalah mulai merangkaknya harga-harga barang pokok masyarakat. Namun, jelang masuk Ramadan, rentetan aksi teror kembali mengguncang negeri ini.
Dimulai dari teror di Mako Brimob, hingga ledakan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, hingga ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya.
Banyak spekulasi muncul perihal apa sebenarnya motif pelaku teror, mulai dari maksud mengadu domba elemen negeri, mendiskreditkan Islam, jenuh dengan kondisi negeri yang tak kunjung sejahtera, hingga kesengajaan memunculkan huru-hara jelang tahun politik (2019). Namun, apapun alasan dan motif pelaku teror, kita sepakat bahwa seluruh elemen masyarakat akan mengutuk keras aksi bejat nan biadab pelaku teror, yang secara sadis menghilangkan nyawa anak-anak tak berdosa dan orang-orang yang mungkin tak jadi objek sasar pelaku teror.
Terorisme sangat bertolak belakang dengan makna jihad dalam kontek ajaran Islam, yang justru agama rahmatal lil alamin, cinta kasih sayang, cinta damai, dan toleran. Para pelaku teror sudah dibutakan oleh doktrin sesat, sehingga tidak lagi mampu mencerna setiap nasihat kebaikan yang disampaikan saudaranya. Diperlukan konsolidasi, sinergi, mulai dari akar rumput, hingga pemimpin negeri, untuk berkomitmen membasmi segala aksi teror dan radikalisme hingga ke akar-akarnya.
Lebih Waspada
Hikmah yang dapat diambil dari serangkaian teror yang mengguncang bumi pertiwi adalah setiap elemen masyarakat kembali tersadar, bahwa di negeri kita tercinta masih bersemayam musuh dalam selimut, yaitu terorisme, yang sewaktu-waktu bisa menyerang, menimbulkan huru-hara dengan perilaku sadis membabibutanya.
Saat ini, terorisme sudah menjelma menjadi ancaman nyata dan serius bagi stabilitas dan keamanan negara. Melihat dahsyatnya tercabik-cabiknya perikemanusiaan akibat perilaku teror, seharusnya disikapi dengan serius baik oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan, TNI Polri sebagai pelindung dan penjaga keamanan bangsa, Badan Intelejen Negara (BIN) sebagai pihak yang paling responsif terhadap gelagat akan munculnya teror, serta seluruh lapisan masyarakat sebagai dimensi terkecil yang mampu mencegah agar teror tidak terjadi.
Pertama, pemerintah bersama DPR sebagai pembuat kebijakan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seyogyanya segera mungkin menuntaskan revisi RUU Anti-terorisme tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum yang jelas, khususnya bagi aparat keamanan dalam melakukan upaya pencegahan/penggulanan aksi teror.
Revisi atas UU tersebut sejatinya sudah muncul pascateror bom Thamrin, 14 Januari 2016, tetapi masih macet di beberapa poin, terutama menyangkut definisi, tujuan, dan motif teror serta hukuman bagi terorisme yang dinilai melanggar HAM. Harapan masyarakat tentu menginginkan agar pemerintah bersama DPR bergerak cepat merampungkan UU tersebut, sehingga ada sikap jelas dan tegas untuk melawan aksi teror yang nyata-nyata dilakukan tanpa hati nurani, biadab, dan keji.
Kedua, berbagi tugas antara TNI dan Polri. Satu hal yang mungkin masih mengganjal bagi anggota TNI, sebagai implikasi atas belum rampungnya revisi RUU Anti-terorisme, adalah soal pro kontra pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Memang secara tupoksi, tugas pokok TNI mencakup tiga hal, yaitu mempertahankan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Namun dikotomi TNI Polri dalam pemberantasan terorisme seketika lebur, manakala melihat kejahatan teror dari sudut pandang yang mengancam keutuhan NKRI dan meresahkan segenap elemen bangsa. Ketika konsep pemberantasan teror menjadikan amunisi penjaga keamanan bangsa dan negara yakni TNI, Polri dengan densus 88 anti terornya, sebagai garda terdepan, maka seharusnya semua kekuatan negara tanpa terkecuali, baik aparat penegak hukum, intelejen, maupun militer harus bersatu padu melawan teror.
Ketiga, sikap siap siaga intelejen. Aksi teror bak istilah jelangkung, yang datang dan pergi seenaknya, tetapi tetap bergentayangan, menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat. Datangnya aksi teror, tanpa alarm atau peringatan apa-apa sehingga menimbulkan shock terapi bagi masyarakat, terutamanya di sekitar lokasi kejadian teror.
Menjadi bagian dari BIN atau FBI-nya Indonesia memang tak cukup hanya cerdas dan kuat, tetapi harus siap menerima resiko, ancaman pembunuhan dari banyak orang yang merasa terusik akan hadirnya BIN, tak terkecuali para pelaku teror. Namun, munculnya kembali rangkaian aksi teror lebih-lebih di Surabaya menunjukkan bahwa ada yang harus ditingkatkan lagi perihal kinerja BIN dalam upaya mengendus rencana aksi teror dan aksi radikal yang mengancam negara.
Keempat, keluarga dan masyarakat membantu tugas aparat. Terutamanya dalam hal membendung sekaligus mencegah terjadinya aksi teror. Bagi keluarga, tentunya peran orang tua dalam mengawal pendidikan dan perkembangan anak, harus diimbangi dengan mengedukasi konsep-konsep yang benar kepada anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kobaran-api-diduga-dari-bom-bunuh-diri-di-depan-gki-jl-diponegoro_20180513_101538.jpg)