Opini Publik

Peran Akreditasi dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah

Editor: Elpianur Achmad
ibrahim ashabirin
Ilustrasi - Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi serta penyegaran asesor akreditasi sekolah dan madrasah, Rabu (27/4/2016) di aula Disdik Tapin. 

Oleh: WAHYUDIN NOOR MPD
Pengawas Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

Pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa sehingga pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan pendidikan formal harus dikelola scara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapai mutu pendidikan yang tinggi. Pelaksanaan akredidasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya meningkatkan mutu.

Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang makin besar dan kompleks, lembaga pendidikan harus mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya. Berdasar beberapa fenomena umum terkait mutu (kualitas) pendidikan sekolah, dibutuhkan pengawasan khusus yang memberi nilai suatu instansi pendidikan (sekolah) sehingga mampu membuka kaca mata (kesadaran) berdasar semua perspektif yang menunjang seperti pengelolaan, proses pelaksanaan, serta sarana dan prasarana.

Pelaksanaan pendidikan membutuhkan pengawasan yang baik sebagai parameter (pengendalian) dalam memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan.

Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha menjadikan pengawasan dan evaluasi melalui akreditasi misalnya dapat ditanggapi secara produktif sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan.

Problematika pada Akreditasi Sekolah/Madrasah
Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya dan merupakan satu sistem yang saling mempengaruhi.

Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan dasar, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan keputusan Nomor 087/U/2002 tentang Akreditasi Sekolah. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang lahir kemudian. Tapi, penyelengaraan pendidikan nasional yang termasuk di dalamnya adalah proses penilaian kelayakan suatu lembaga pendidikan atau yang yang sering disebut dengan akreditasi, dalam prakteknya masih banyak menuai problem.

Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah, pengolahan hasil evaluasi diri. Lalu, visitasi oleh asesor, penetapan hasil akreditasi, dan penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.

Kenyataannya, akreditasi banyak yang tidak melalui prosedur yang jelas. Banyak prosedur-prosedur akreditasi yang belum terlaksana, mulai pada proses pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Ada beberapa lembaga pendidikan yang sudah berakhir masa sertifikatnya, namun belum juga mengajukan permohonan akreditasi, bahkan sering ditegur oleh lembaga yang berada di atasnya.
Dampaknya banyak lembaga pendidikan yang menyepelekan proses akreditasi, sehingga kesiapan untuk melaksanakan proses akreditasi dinilai sangat kurang. Dari segi biayapun pelaksanaan akreditasi oleh lembaga pendidikan yang terpaksa melakukan akredditasi diniai sangat besar karena seringnya mengada-adakan yang tidak ada menjadi ada.

Problematika lain yang sering terjadi di lapangan adalah pelaksanaan akreditasi yang tidak sesuai deng prinsip akreditasi yang diantaranya obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dipicu oleh adanya kerjasama dari pihak assessor dengan lembaga pendidikan.

Sehingga prinsip adil dan transparan itu tidak terlaksana dengan baik. Pada pengisian instrument akreditasipun masih banyak data yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Sesuai dengan yang penulis kemukakan di depan, banyaknya data yang fiktif, banyaknya sarpras yang diadaadakan.

Rekrutmen calon asesor ban-S/M Kalsel 2018

Dalam rangka memenuhi sumber daya asesor yang bermutu, BAN-S/M perlu melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon asesor yang terstandar. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF. Melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, kemudian tes substantif melalui wawancara dan tes tertulis.

Kemudian BAN SM provinsi menyelenggarakan diklat asesor sejak 21 hingga 25 Juli 2018 bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Materinya meliputi Kebijakan BAN SM, Pedoman akreditasi SM, Mekanisme dan POS Akreditasi SM, telaah perangkat Akriditasi, teknik penggalian data, aplikasi SISPENA SM, teknik pelaporan serta praktik visitasi kesekolah yang sudah dipilih di kota Banjarmasin, kemudian melaporkannya dalam presentasi kelompok.

Kebijakan Ban SM Pusat
Dalam rangka pelaksanaan program akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menetapkan kebijakan dan program yang dituangkan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Prioritasnya, pertama, sekolah/madrasah yang belum diakreditasi. Kedua, sekolah/madrasah yang sebelumnya pernah diakreditasi tetapi memperoleh peringkat Tidak Terakreditasi (TT); ketiga, sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi dua tahun atau lebih; keempat, sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun dan sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved