Opini Publik
Peran Akreditasi dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah
Terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun 2018, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi dan diberi kesempatan sampai akhir Juni 2018. Namun, sekolah/madrasah sasaran yang tidak dapat divisitasi karena keterbatasan anggaran, BAN-S/M menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang sertifikat akreditasi sekolah/madrasah tersebut secara otomatis melalui sistem dengan masa perpanjangan selama 1 (satu) tahun. Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M.
Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggung jawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. (*)
Baca juga di Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak, Sabtu (4/8/2018)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sosialisasi-serta-penyegaran-asesor-akreditasi-tapin_20160427_182522.jpg)