Menguak Kasus Maut di Kapuas
Polisi Berencana Batasi Jam Acara Hiburan di Kecamatan dan Desa, Gara-gara Marak Penganiayaan
Polres Kapuas sampai akan membatasi waktu gelaran hiburan yang diadakan di wilayah Kecamatan dan desa-desa
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Menghindari perselisihan berujung tindak penganiayaan di lokasi pagelaran hiburan, khususnya yang dilaksanakan di wilayah desa.
Polres Kapuas sampai akan membatasi waktu gelaran hiburan yang diadakan di wilayah Kecamatan dan desa-desa yang ada di Kabupaten Kapuas.
Hal itu diungkapkan Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji (Kini Plt Kapolres Kapuas) saat diwawancarai awak media belum lama tadi.
Baca: Dendam Lama Lalu Dibumbui Perselisihan di Tempat Hiburan, ABG Ini Pun Jadi Pembunuh
 
Pembatasan jam gelaran atau kegiatan hiburan itu menyusul rawannya perselisihan berujung tindak penganiayaan di lokasi pagelaran hiburan, khususnya yang dilaksanakan di wilayah desa.
"Akan kami batasi jam hiburan saat ada yang menggelar satu kegiatan, ini sebagai antisipasi tindak pidana seperti yang terjadi di Desa Tarantang Kecamatan Mantangai, belum lama tadi," katanya.
Dilanjutkannya, pihak kepolisian tak ingin lagi terjadi hal demikian, maka itu langkah antisipasi pun diambil.
Baca: Simak Kronologis Pembunuhan Ini, Ternyata Orang Baik Bisa Sesadis ini Kalau Lagi Sakit Hati
"Kejadian belum lama tadi, satu tewas saat berselisih di satu lokasi yang sedang ada acara hiburan di desa saat jam dinihari. Tentu jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi," ungkapnya.
Jajarannya pun diinstruksikan untuk lebih gencar patroli sambang ke desa-desa sekaligus menyampaikan batasan jam hiburan tersebut.
"Jam hiburan di wilayah Kecamatan dan desa-desa akan kami batasi hingga pukul 15.00 WIB saja," tegas AKBP Trisaksono Puspo Aji.
Baca: Cara Beraksi Layaknya Pembunuh Profesional, Merokok Dulu Satu Batang Lalu Cekik Istri
 
Sebagaimana diketahui, tindak penganiayaan berujung maut terjadi, Minggu (16/9/2018) dini hari lalu, saat ada acara hiburan karaoke di Desa Tarantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Korban tewas yakni Hendra Jaya alias Mandra (24) warga Desa Pulau Telo Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, dua pelaku tindak penganiayaan berujung maut itu kini telah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Kapuas.
Baca: Mulai dari Suami Bunuh istri, Habisi Teman Sebaya Hingga Dendam Lama Berujung Main Parang
Keduanya yakni Bony Radita alias Bony (20) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan Framudia Setiawan alias Fram (21) warga Desa Mantangai Hilir Kabupaten Kapuas.
Berawal dari perselisihan korban dengan kakak pelaku Bony yakni Ferry (25). Melihat kakaknya dipukul korban, Bony mencoba melerai. Namun berdasarkan keterangan Bony, korban malah berbalik dan mau menyerangnya dengan sajam jenia pisau belati.
Bony mencoba melakukan perlawanan dan bisa merebut pisau belati di tangan korban.
Penusukan pun dilakukan Bony terhadap korbannya. Kemudian datang pelaku lainnya, Fram, yang merupakan teman Bony.
Fram ikut memukuli korban dan keduanya bekerjasama melakukan tindak penganiayaan hingga korban diketahui meninggal dunia pasca mengalami tindak penganiayaan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id / Fadly)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											