CPNS 2018
Hari Ini Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Tak Dilaksanakan, Cek Lokasi Tes SKB
Hari ini, Pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipastikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Melansir dari situs menpan.go.id, poin pertimbangan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat tinggi ketimbang tahun lalu.

Oleh sebab itu, jumlah peserta yang lolos SKD CPNS 2018 tidak memenuhi kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan instansi.
Jadi dalam sistem rangking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan dirangking berdasarkan nilai yang diperoleh.
Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB.
Sistem rangking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui sistem ranking akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB.
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi," sambung dia.
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," tambah dia.
Melansir Tribunnews.com, dalam Permen PAN-RB di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.