Berita Banjarmasin
Meski Setuju Membongkar Bangunan, Warga Rantauandarat Tetap Ajukan Banding Ganti Rugi
Warga di Rantauandarat, memilih membongkar bangunannya sendiri dan diserahkan kepada pihak ketiga, untuk dibeli.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jejeran bangunan di Rantauandarat, Banjarmasin yang terdampak pembebasan lahan untuk pendukung akses RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin kini telah rata dengan tanah.
Warga di kawasan tersebut, memilih membongkar bangunannya sendiri dan diserahkan kepada pihak ketiga, untuk dibeli.
Beberapa tukang terlihat membongkar satu rumah yang tersisa, Senin (15/4/2019). Pastinya sudah tak ada lagi penghuni pada bangunan tersebut. Dimana sebelumnya ada delapan unit rumah yang pemiliknya menolak untuk dibongkar.
Baca: NEWSVIDEO : TPS Unik Di Komplek Herlina Perkasa Kelurahan Sungai Andai Kota Banjarmasin
Baca: SMKN 1 Paringin Raih Prestasi di Ajang Festival Ilmiah Nusantara (FIN), Tampilkan Karya Ilmiah Ini
Baca: Prabowo Jadi Penjamin Penangguhan Ahmad Dhani, Mantan Suami Maia Estianty Bebas?
Ahmad Kusasi, warga Rantauandarat yang terdampak pembebasan lahan di area itu juga memutuskan untuk pindah. Ia merupakan satu dari sejumlah warga yang sempat menolak penggusuran.
Namun atas diskusi dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada pertengahan Maret lalu, ia dan warga lainnya setuju untuk membongkar bangunan tersebut.
Meski dibongkar, rupanya urusan biaya pembayaran ganti rugi masih diperpanjang. Sebelumnya biaya tersebut telah diletakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin ke pengadilan, dalam artian konsinyasi.
Hal itu karena warga menolak rumahnya digusur dan dibayar dengan harga yang menurut mereka cukup rendah.
Kisruh panjang sempat terjadi pada proses pembebasan lahan ini. Bahkan mencapai lebih dari dua tahun belakangan. Hingga akhirnya pada Maret 2019 lalu, warga mendapatkan SP 3 dan mengadakan negosiasi dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.
Ya, warga memang memilih membongkar rumah mereka sendiri. Akan tetapi rupanya cerita di pengadilan masih berlanjut. Warga sempat mengajukan gugatan yang kemudian dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin sebagai pemilik lahan yang mereka diami selama ini.
Lantas, perhelatan berlanjut pada ajuan banding yang dilakukan oleh warga Rantauandarat, karena tidak terima keputusan tersebut.
Ahmad Kusasi mengatakan pembongkaran bangunan memang atas persetujuan warga dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin. Namun mengenai biaya masih berlanjut banding di pengadilan.
"Kami sudah mengajukan banding untuk biaya ganti rugi. Jika kalah lagi, maka akan diajukan hingga MK," ucap Ahmad Kusasi. Keputusan itu ujarnya juga sudah disepakati oleh warga terdampak lainnya.
Ia berharap adanya kenaikan jumlah rupiah untuk pembayaran tiap rumah. Sehingga pengajuan banding dianggap satu solusi. Paling tidak ujar Ahmad Kusasi ditinggikan separuh dari harga yang sudah ditawarkan.
Karena masih berurusan di pengadilan, hingga saat ini para warga pun masih belum memegang atau menerima uang ganti rugi bangunan tersebut yang dialokasikan oleh Pemko Banjarmasin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah mengapresiasi sikap warga yang telah mau membongkar bangunan mereka sendiri. Ditambah lagi itu juga merupakan hasil musyawarah ia dan warga terdampak.
Baca: 17 - 20 April Layanan SIM Tutup, Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Ini Kata Wadirlantas Polda Kalsel
Baca: 10 Salad Indonesia dan Asal Daerahnya, Tak Kalah dari Mancanegara Cocok untuk Ramadhan 2019
