Tajuk

Sadar Tanggung Jawab

Sejumlah daerah telah memberi peringatan pada ASN yang telat masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang karena cuti lebaran.

Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Ratusan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin ikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila, di Kantor Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Sabtu (1/6/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - LIBUR panjang setelah Lebaran telah berakhir, saatnya untuk kembali bekerja. Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) harus masuk kerja lagi pada hari ini, Senin (10/6/2019).

Sejumlah daerah telah memberi peringatan pada ASN yang telat masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang karena cuti lebaran. Bahkan ada sanksi yang disiapkan.

Seperti Badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Baritokuala (Batola) mengharapkan ASN setempat setelah hari raya Idulfitri untuk masuk kerja sesuai aturan.

Kepala BKD Batola, Hardia mengatakan, jika ada ASN yang masih telat setelah liburan Idulfitri, BKD akan melakukan peneguran secara berjenjang. Wakil Bupati Batola, Rahmadian Noor pun dalam surat imbuannya mengharapkan semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatan pengawasan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai agar mentaati jam kerja, terutama setelah hari libur nasional.

Bukan hanya daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menegaskan, ASN yang membolos kerja seusai libur Lebaran akan dikenakan sanksi antara lain, berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir menjelaskan ASN yang masih membolos akan dikenakan sanksi terkait disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang tidak menaati ketentuan, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Sebenarnya, rasa malas setelah libur panjang merupakan hal yang dialami sebagian besar orang. Para ahli menyebut kondisi tersebut sebagai holiday blues atau post vacation hangover.

Menurut ahli psikiatri Dr.Angelos Halaris yang dikutip Kompas.com, rasa malas dan susah konsentrasi di awal bekerja setelah liburan panjang adalah hal yang normal.

Selama libur 10-14 hari, ada kecenderungan berlebihan dalam segala hal, seperti makan berlebih, kurang tidur, dan dalam sehari bepergian ke banyak tempat. Itu semua memicu rasa pusing setelah liburan.

Stres berlebih yang dirasakan tubuh, dikombinasikan dengan kontras antara rasa senang setelah liburan dan tumpukan email dan laporan yang harus disusun di kantor, membuat emosi tidak stabil.

Terlepas apapun masalahnya, khusus bagi ASN, hari pertama bekerja setelah lebaran adalah momen untuk kembali melayani masyarakat. Jadikan kerja Anda sebagai ibadah, sehingga semangat Anda bekerja muncul lagi.
Jadi semangat Anda bekerja bukan karena ancaman sanksi yang mengadang, tapi kesadaran akan tanggung jawabnya dan kewajibannya sebagai seorang ASN. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved