Berita Regional

Polisi Gagalkan Pengiriman 21 Pekerja Migran Asal NTT ke Malaysia

Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019). 

Dari hasil penyelidikan, tersangka Mursalin sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Tersangka adalah pengurus dan juga penampung PMI ilegal setelah tiba di Batam.

Baca: ULM Melangkah ke Tingkat Internasional, Doktor Kehormatan untuk Nico “Max Havelaar” Roozen

Baca: Terima 4.000 Dollar Singapura dari Habil Marati, Kivlan Zen Mengaku Bukan untuk Rencana Pembunuhan

Baca: Anak Milenial di Banua Geluti Kesenian Madihin, Bentuk Komunitas Madihinesia dan Punya Misi Mulia

"Untuk perekrut masih dalam penyidikan dan namanya sudah kami kantongi, baik perekrut maupun yang akan mengirimkan para PMI ilegal ini ke Malaysia dengan catatan menggunakan transportasi yang dia miliki," ujar dia.

Selain 21 PMI yang menjadi korban dan 1 tersangka, Subdit IV Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Mobil Innova warna silver, 1 unit ponsel merk Strawberry warna merah serta 1 unit ponsel merk vivo warna merah kombinasi biru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selamatkan 21 Pekerja Migran NTT yang Hendak Dikirim ke Malaysia"

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved