PPDB 2019
PPDB Kaltara Lancar, Guru dan Wali Murid Sambut Baik Penerapan Zonasi
Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sunjono proses PPDB tahun 2019 ini dianggapnya tidak sesulit dibayangkan
Diharapkan, penyempurnaan aturan melalui Perpres, dapat memperkuat koordinasi dan sinkornisasi program pembangunan pendidikan. Serta dapat menghindarkan aturan sistem zonasi PPDB yang diubah-ubah atau dimodifikasi sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat seperti yang terjadi saat ini.
"Melalui aturan Perpres nanti, akan bisa dipetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru, dan ketimpangan sarana prasarana," kata dia.
Saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia.
"Setelah ini kami akan mendata kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ujar perempuan berkacamata ini.
Kemendikbud juga telah mengidentifkasi sejumlah permasalahan penerapan sistem zonasi tahun ini di beberapa daerah.
Segera, Kemendikbud bersama Kemendagri akan melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB di bulan Juli ke daerah yang telah selesai melaksanakan.
"Untuk melihat dan memetakan. Jadi kami ingin melihat kenapa ada penyimpangan? Apa kendalanya? Khususnya di daerah yang mencuat permasalahannya," kata Chatarina.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su'adi mendukung penerbitan Perpres tentang Zonasi Pendidikan.
Secara umum, Ombudsman memandang penerapan kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan.
Khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit.
"Ini 'kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud. Maka benar adanya Perpres, sehingga
semua bisa terlibat," kata dia.
Ia mengatakan, meski kebijakan zonasi pendidikan bertujuan baik, yakni meratakan kualitas pendidikan di Indonesia, sosialisasi perlu dilakukan sampai level pemerintah daerah, melalui lingkup kerja sama antar kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memang menyempurnakan sosialisasikan itu perlu dilakukan terutama terkait penyediaan data online yang bisa diakses oleh semua. Kerja sama antara sekolah dan masyarakat, kemudian Kemendikbud dengan Kemendagri dalam hal menyosialisasikan program ini," lanjut Su'adi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan perlunya langkah-langkah cepat dan strategis dalam penerapan sistem zonasi agar dapat berjalan lancar, diterima masyarakat, dan berkelanjutan.
“Pertama, kita harus memastikan bahwa peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas. Penegakkan hukumnya juga jelas,” ujarnya.
